Sidang Sengketa Lahan Ungkap Transaksi Rp298,8 Miliar
TANJUNG SELOR – Sidang pembuktian surat dalam perkara Perbuatan Melawan Hukum (PMH) Nomor 79/Pdt.G/2025/PN Tjs di Pengadilan Negeri Tanjung Selor mengungkap dokumen transaksi bernilai Rp298,8 miliar terkait pengalihan lahan HGB Nomor 02 (eks HGU Nomor 38) di kawasan Kampung Baru, Desa Mangkupadi, Bulungan.
Dokumen yang diajukan para tergugat itu menjadi sorotan penggugat karena dinilai menunjukkan perbedaan nilai yang sangat mencolok dengan nilai pelepasan lahan yang, menurut dalil penggugat, pernah diterima masyarakat.
Dalam persidangan yang berlangsung Selasa (21/7), para tergugat mengajukan bukti pembayaran dari PT Kalimantan Industrial Park Indonesia (KIPI) kepada PT Bulungan Citra Agro Persada (BCAP) sebesar Rp298.868.644.922.
Dokumen tersebut memuat keterangan pelunasan akuisisi lahan HGB Nomor 02 yang sebelumnya merupakan HGU Nomor 38. Selain itu, turut diajukan bukti pembayaran uang muka (DP) sekitar Rp99,4 miliar serta invoice penjualan lahan dengan total nilai tagihan beserta PPN sekitar Rp331,7 miliar.
Penggugat yang juga mewakili warga Kampung Baru, Arman, menilai fakta persidangan memunculkan pertanyaan besar terkait perbedaan nilai transaksi antarperusahaan dengan nilai pelepasan lahan yang menurut dalil penggugat pernah diterima masyarakat.
Ia menyebut transaksi hampir Rp299 miliar untuk lahan sekitar 1.800 hektare sangat kontras dengan nilai sekitar Rp2 juta per hektare yang, menurut pengalamannya, diterima warga saat melepas lahan.
Kuasa Hukum Penggugat sekaligus Tim Hukum Gerakan Kampung Baru Mangkupadi (GKBM), Muhammad Sirul Haq, SH, CNSP, CCL mengatakan, pihaknya akan mencermati seluruh dokumen yang diajukan, khususnya terkait dasar hukum perubahan HGU Nomor 38 menjadi HGB Nomor 02 serta proses pengalihan hak dari PT BCAP kepada PT KIPI yang menjadi dasar penerbitan sertifikat oleh BPN Kabupaten Bulungan.
Menurutnya, seluruh proses tersebut merupakan bagian dari pokok sengketa yang kini sedang diperiksa majelis hakim.
Sirul menegaskan, fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan memang patut menjadi perhatian. Namun, dugaan adanya praktik mafia tanah, penyalahgunaan kewenangan, maupun tindak pidana lainnya masih harus dibuktikan melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Pihaknya menyatakan akan mengkaji seluruh alat bukti dan tidak menutup kemungkinan menempuh langkah hukum kepada Kapolri, Jaksa Agung RI, dan KPK apabila ditemukan dasar hukum yang memadai.
Sementara itu, Arman menegaskan, warga Kampung Baru akan tetap menempuh jalur hukum dan berharap majelis hakim memutus perkara secara objektif berdasarkan fakta serta alat bukti yang terungkap di persidangan.
Menurutnya, masyarakat hanya menginginkan keadilan, kepastian hukum, dan perlindungan terhadap hak-hak mereka melalui proses hukum yang sedang berjalan. (rm)