Polisi Mulai Bidik Pembakar Lahan di Bulungan, Kasus 3 Hektare Sajau Segera Disidik
BULUNGAN – Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kabupaten Bulungan mulai masuk radar penegakan hukum. Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polresta Bulungan kini menangani lima perkara karhutla yang tersebar di sejumlah wilayah. Satu kasus kebakaran lahan masyarakat seluas sekitar tiga hektare di SP5, Desa Sajau Hilir, direncanakan segera naik ke tahap penyidikan.
Kanit Tipidter Polresta Bulungan, Ipda Alfreza mengatakan, lima perkara tersebut terdiri atas dua laporan polisi (LP) dan tiga laporan informasi (LI). Penanganannya dilakukan secara berjenjang, mulai dari polsek jajaran, Polresta Bulungan, hingga Polda Kalimantan Utara.
“Hingga saat ini belum ada tersangka yang ditetapkan dan belum ada perkara yang naik ke tahap penyidikan. Namun, kami berencana secepatnya menaikkan satu perkara ke tahap penyidikan, yakni kasus kebakaran lahan masyarakat sekitar tiga hektare di SP5, Desa Sajau Hilir,” kata Alfreza, Senin (7/9/2026).
Menurut dia, penyelidikan karhutla tidak selalu berjalan mudah. Salah satu kendala terbesar adalah minimnya saksi di lokasi kejadian. Petugas harus membagi konsentrasi antara penanganan api, pendataan kepemilikan dan dampak lahan, serta mencari saksi yang dapat membantu mengungkap penyebab kebakaran.
“Proses penanganan ini melibatkan gabungan personel Tipidter Polresta, Resmob, Tipidter Polda, dan seluruh Polsek jajaran,” ujarnya.
Sejumlah wilayah yang masuk dalam penanganan perkara karhutla antara lain Sajau, Sajau Hilir, Apung, hingga Sekatak. Kasus kebakaran di Selimau ditangani Polda Kaltara, sedangkan perkara di wilayah Kilip/Kipi ditangani polsek setempat. Adapun dugaan keterlibatan sektor korporasi dalam karhutla saat ini ditangani Polsek Tanjung Palas Timur.
Alfreza juga menepis kabar yang beredar mengenai adanya korban meninggal dunia akibat karhutla di wilayah Sajau. Hingga Senin, Tipidter Polresta Bulungan belum menerima laporan resmi terkait informasi tersebut.
“Pihak Tipidter Polresta Bulungan belum menerima laporan resmi. Kami akan melakukan cross-check kepada personel Polsek setempat,” katanya.
Di tengah meningkatnya kasus karhutla, kepolisian juga mengingatkan masyarakat agar tidak lagi menjadikan alasan kearifan lokal sebagai dasar untuk membuka lahan dengan cara membakar.
Ketentuan mengenai pengecualian pembakaran lahan maksimal dua hektare berdasarkan Pergub Kalimantan Utara Nomor 47 Tahun 2018 disebut sudah dicabut sehingga tidak lagi berlaku.
Polresta Bulungan menegaskan, pembakaran lahan akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. “Dengan maraknya fenomena karhutla di wilayah Kalimantan yang sudah menjadi atensi darurat, kepolisian menegaskan tidak ada lagi toleransi atau pengecualian bagi siapa pun yang membuka lahan dengan cara membakar. Seluruh aktivitas pembakaran lahan akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegas Alfreza. (rk)