KALTARABULUNGANNUNUKAN

Kaltara Perjuangkan Skema Khusus Jalan Lingkar Krayan

TANJUNG SELOR – Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Pemprov Kaltara) terus memperjuangkan percepatan pembangunan Jalan Lingkar Krayan di Kabupaten Nunukan dengan mengusulkan penyesuaian skema penanganan kepada pemerintah pusat. Langkah ini ditempuh agar pembangunan jalan di kawasan perbatasan dapat menjangkau ruas yang lebih panjang dan sesuai dengan kondisi geografis Krayan.

Audiensi bersama Kementerian Pekerjaan Umum (PU) di Jakarta pada Kamis (23/7/2026) menjadi tindak lanjut atas aspirasi masyarakat Krayan yang sebelumnya disampaikan melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD Provinsi Kaltara.Pemerintah daerah berharap pembangunan jalan tersebut segera terealisasi karena menjadi akses vital bagi mobilitas warga.

Wakil Gubernur Kaltara, Ingkong Ala menegaskan, Jalan Lingkar Krayan merupakan kebutuhan mendasar masyarakat perbatasan. Menurutnya, akses tersebut sangat penting untuk menunjang mobilitas, distribusi barang, hingga mendorong pertumbuhan ekonomi di wilayah yang selama ini masih terkendala keterbatasan infrastruktur.

“Aspirasi masyarakat sudah kami tindak lanjuti hingga ke pemerintah pusat. Jalan ini menyangkut kebutuhan dasar masyarakat, mulai dari mobilitas, distribusi barang hingga mendukung aktivitas ekonomi. Karena itu pemerintah harus hadir memberikan perhatian yang serius,” ujar Ingkong, Jumat (24/7/2026).

Kepala Dinas PUPR-Perkim Kaltara, Helmi menjelaskan, Pemprov mengusulkan penggunaan perkerasan agregat pada sejumlah ruas jalan agar anggaran yang tersedia mampu menangani jalan sepanjang 15 hingga 20 kilometer. Namun, skema Instruksi Presiden (Inpres) Jalan Daerah masih mewajibkan penggunaan perkerasan aspal sehingga usulan tersebut masih dibahas bersama Kementerian PU.

Selain penggunaan agregat, pemerintah juga mengusulkan penyesuaian lebar badan jalan maupun penanganan pada titik-titik prioritas agar pelaksanaan di lapangan lebih efektif.

Helmi berharap koordinasi dengan Kementerian PU dan Kementerian Keuangan terus diperkuat sehingga pola pendanaan dapat mengakomodasi kebutuhan pembangunan Jalan Lingkar Krayan yang berstatus jalan provinsi.

Sebagai informasi, Jalan Lingkar Krayan memiliki panjang sekitar 90 kilometer yang terbagi dalam dua segmen, yakni Long Bawan–Lembudud–Long Layu dan Long Layu–Binuang. Sebagian besar ruas masih berupa jalan tanah sehingga membutuhkan penanganan bertahap untuk meningkatkan konektivitas, memperlancar distribusi barang, serta mendukung aktivitas ekonomi masyarakat di kawasan perbatasan. (rm)

Back to top button