TARAKAN — Penerapan sistem Online Single Submission (OSS) tak hanya mengubah mekanisme perizinan usaha, tetapi juga berdampak langsung pada Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Tarakan. Retribusi izin penjualan minuman beralkohol (minol) yang sebelumnya bernilai puluhan juta rupiah per izin, kini resmi hilang karena seluruh proses telah terpusat secara nasional.
Penata Perizinan Ahli Madya DPMPTSP Kota Tarakan, Mariyati mengungkapkan, sebelumnya retribusi dari sektor ini cukup signifikan bagi kas daerah. Pemerintah Kota Tarakan, kata dia, kehilangan salah satu sumber PAD setelah retribusi perizinan penjualan minuman beralkohol tidak lagi dipungut sejak diberlakukannya sistem OSS.
“Kalau dulu untuk distributor bisa sampai Rp75 juta, hotel dan restoran juga sekitar Rp75 juta per tahun. Itu masuk sebagai retribusi daerah. Sekarang sudah tidak ada lagi karena semuanya melalui OSS,” ujarnya.
Dengan dihapusnya pungutan tersebut, potensi pemasukan daerah dari sektor perizinan minol praktis lenyap. Mariyati mengakui, kondisi ini menjadi tantangan tersendiri bagi daerah dalam mengoptimalkan PAD.
“Iya, PAD dari situ memang hilang karena sekarang semuanya terpusat. Yang masih ada itu hanya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), sedangkan retribusi izin minuman beralkohol sudah tidak ada lagi,” jelasnya.
Meski demikian, perubahan kebijakan ini membawa dampak berbeda di sisi pelaku usaha. Tanpa adanya beban retribusi, proses perizinan menjadi lebih mudah dan mendorong peningkatan jumlah pengajuan izin.
“Sekarang mereka ramai-ramai mengurus izin. Karena sudah tidak ada pungutan lagi, jadi lebih mudah bagi pelaku usaha untuk melegalkan usahanya,” ungkapnya.
Pemerintah daerah masih memiliki sumber pendapatan dari sektor lain, salah satunya pajak restoran yang dipungut dari setiap transaksi, termasuk penjualan minuman beralkohol.
“Kalau yang dipungut daerah sekarang itu pajak restoran sekitar 10 persen dari transaksi. Jadi yang hilang itu retribusi izinnya, bukan pajaknya,” tegas Mariyati.
Ia menambahkan, meski terjadi kehilangan PAD dari sektor perizinan, pelayanan kepada pelaku usaha tetap berjalan normal dengan menyesuaikan mekanisme dalam sistem OSS.
“Pelayanan tetap berjalan, hanya sistemnya yang berubah. Tapi memang sumber PAD dari retribusi izin minuman beralkohol sudah tidak ada lagi,” tutupnya. (rz)

