Damai, Kasus Penikaman Proyek Sekolah Rakyat Ditutup
TARAKAN – Kasus dugaan penganiayaan yang sempat menghebohkan proyek pembangunan Sekolah Rakyat di Kelurahan Juata Laut, Tarakan Utara, akhirnya berakhir damai. Kepolisian menghentikan penyelidikan setelah korban dan pelaku sepakat menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan, disertai ganti rugi sebesar Rp16 juta.
Kesepakatan damai antara kedua belah pihak tercapai pada Jumat (24/7/2026), yang menjadi dasar Polsek Tarakan Utara menghentikan penyelidikan kasus tersebut.
Kapolres Tarakan AKBP Erwin Syaputra Manik melalui Kapolsek Tarakan Utara IPTU Ghazy Prima Daffa Ohoirat menegaskan, penghentian dilakukan sesuai prosedur setelah seluruh tahapan penyelidikan rampung.
“Setelah mereka menyelesaikan secara kekeluargaan, kami melaksanakan gelar penghentian penyelidikan. Dasarnya karena kedua belah pihak sudah mencapai kesepakatan,” ujar Ghazy, Senin (27/7/2026).
Ia menjelaskan, sebelum keputusan diambil, penyidik telah melengkapi seluruh administrasi, mulai dari pemeriksaan saksi, pengamanan barang bukti, hingga klarifikasi pihak-pihak terkait.
“Administrasi penyelidikan kami lengkapi terlebih dahulu bersama barang bukti dan keterangan saksi. Setelah itu dilakukan gelar perkara, kemudian diputuskan penghentian penyelidikan sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya.
Dalam kesepakatan tersebut, pelaku yang merupakan mandor berinisial AS bersedia memberikan ganti rugi kepada korban MT sebesar Rp16 juta. Nilai itu mencakup biaya pengobatan sekaligus ongkos kepulangan korban ke Makassar.
Menurut Ghazy, faktor kedekatan asal daerah turut mempengaruhi keputusan damai. Keduanya diketahui berasal dari Makassar dan bekerja dalam proyek yang sama.
“Dari awal mereka memang ingin menyelesaikan persoalan ini secara kekeluargaan. Setelah ada kesepakatan, kedua belah pihak sepakat tidak mempermasalahkannya lagi,” katanya.
Berdasarkan hasil penyelidikan, insiden bermula dari cekcok terkait pekerjaan di lokasi proyek. Adu mulut terjadi setelah korban menanyakan ketersediaan pekerjaan, yang dijawab pelaku dalam kondisi emosi.
Situasi sempat diredam rekan kerja, namun pelaku kemudian mengambil pisau di sekitar dapur proyek dan menusuk korban.
“Peristiwa itu terjadi secara spontan. Tidak ada tujuan atau perencanaan sebelumnya untuk melakukan penikaman. Pisau yang digunakan juga berada di sekitar lokasi kejadian,” ungkap Ghazy.
Pisau tersebut telah diamankan sebagai barang bukti selama proses penyelidikan. Sementara itu, kondisi korban kini dilaporkan telah membaik dan tidak mengalami gangguan serius.
Korban bahkan telah diperbolehkan pulang dan dijadwalkan kembali ke Makassar bersama pekerja lainnya.
“Dengan tercapainya kesepakatan damai dan tidak adanya tuntutan lanjutan dari kedua belah pihak, penanganan perkara ini dinyatakan selesai melalui penghentian penyelidikan,” pungkasnya. (rz)

