TARAKAN – Upaya memastikan kejelasan status hukum mantan narapidana dalam kontestasi politik terus diperkuat. Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Tarakan menggandeng Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Tarakan guna menyinkronkan data dan pemahaman terkait syarat pencalonan mantan narapidana dalam Pemilu dan Pemilihan.
Koordinasi ini tidak hanya membahas mekanisme pembebasan warga binaan, tetapi juga menjadi langkah strategis untuk memperkuat pengawasan berbasis data akurat, terutama terkait status hukum individu yang berpotensi maju sebagai calon peserta pemilu.
Ketua Bawaslu Kota Tarakan, Riswanto menegaskan, kesamaan persepsi antarinstansi sangat penting dalam memastikan pengawasan berjalan optimal.
“Dengan adanya pemahaman yang sama, kami dapat melaksanakan fungsi pengawasan secara lebih baik, terutama ketika berkaitan dengan pemenuhan persyaratan pencalonan dalam Pemilu maupun Pemilihan,” ujar Riswanto.
Dalam pertemuan tersebut, Bawaslu menggali informasi terkait berbagai bentuk program integrasi narapidana, seperti pembebasan bersyarat, cuti bersyarat, hingga mekanisme lain yang memengaruhi status hukum seseorang setelah menjalani masa pidana.
Anggota Bawaslu Kota Tarakan, A. Muh. Saifullah menekankan, pencalonan mantan narapidana tidak bisa dilihat secara sederhana. “Tidak hanya berkaitan dengan status seseorang sebagai mantan narapidana, tetapi juga harus memperhatikan jenis tindak pidana, status hukum, serta persyaratan dan mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan,” jelasnya.
Ia menambahkan, informasi dari Bapas menjadi elemen penting dalam menyamakan persepsi kelembagaan, sehingga pengawasan tahapan pencalonan dapat dilakukan secara komprehensif dan tidak menimbulkan multitafsir.
Sementara itu, Kepala Bapas Kelas II Tarakan, Budy Istiawan, menyambut baik sinergi tersebut. Ia menjelaskan bahwa Bapas memiliki peran dalam membimbing dan mengawasi warga binaan yang memperoleh program integrasi.
“Kami dapat memberikan pemahaman terkait mekanisme dan proses yang menjadi kewenangan Bapas, sehingga dapat menjadi informasi bagi Bawaslu dalam melaksanakan tugas dan fungsinya,” kata Budy.
Bawaslu Kota Tarakan menilai koordinasi lintas lembaga ini krusial untuk memastikan setiap tahapan pemilu berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai regulasi. Dengan dukungan data yang valid dan pemahaman yang selaras, pengawasan terhadap pencalonan mantan narapidana diharapkan semakin kuat dan berintegritas. (rz)