JAKARTA – Kabupaten Bulungan mencatat tonggak bersejarah dalam penyelesaian konflik tenurial kawasan hutan. Tiga perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) bersama pemerintah dan Masyarakat Hukum Adat (MHA) Punan Batu Benau Sajau menandatangani Kesepakatan Tata Kelola Hutan Adat di Kementerian Kehutanan RI, Senin (27/7/2026).
Kesepakatan pertama di Indonesia itu ditetapkan sebagai pilot project nasional penyelesaian konflik kawasan hutan melalui pendekatan dialog, kolaborasi, dan penghormatan terhadap hak masyarakat adat.
Direktur Jenderal Perhutanan Sosial Kementerian Kehutanan, Catur Endah Prasetiani mengatakan, kesepakatan tersebut menjadi bukti komitmen pemerintah mempercepat pengakuan dan penetapan hutan adat sebagai bagian dari target nasional seluas 1,4 juta hektare.
Menurutnya, penyelesaian tumpang tindih kawasan dapat dilakukan melalui musyawarah dan itikad baik seluruh pihak, sekaligus melindungi masyarakat adat serta menjaga kelestarian hutan.
“Pemerintah berkomitmen mempercepat penanganan dan penetapan status hutan adat di Indonesia,” ujarnya.
Kesepakatan ini melibatkan PT ITCI Kayan Hutani, PT Inhutani I Unit Sambarata, dan PT Rizki Kacida Reana yang wilayah kerjanya berada di kawasan indikatif Hutan Adat Punan Batu Benau Sajau.
Komunitas adat tersebut merupakan satu-satunya kelompok masyarakat adat di Pulau Kalimantan yang masih mempertahankan pola hidup berburu dan meramu secara tradisional. “Saat ini mereka berjumlah sekitar 35 kepala keluarga atau 111 jiwa yang hidup di kawasan Sungai Sajau dan Gunung Benau,” sebutnya.
Wakil Bupati Bulungan, Kilat, A.Md mengatakan, penandatanganan kesepakatan menjadi momentum bersejarah bagi daerahnya. Ia menjelaskan, Pemkab Bulungan telah mengakui keberadaan MHA Punan Batu Benau Sajau melalui Perda Nomor 12 Tahun 2016 dan Keputusan Bupati Nomor 188.45-319 Tahun 2023.
Dari wilayah indikatif seluas sekitar 18.430 hektare, tim terpadu merekomendasikan sekitar 6.890 hektare sebagai calon hutan adat yang sebagian masih berada di dalam konsesi tiga perusahaan PBPH.
Menurut Kilat, sejak Juni 2024 Pemkab Bulungan bersama Yayasan Konservasi Alam Nusantara (YKAN) telah mengusulkan penetapan Hutan Adat Punan Batu Benau Sajau kepada Kementerian Kehutanan.
“Penetapan tersebut diharapkan memberikan kepastian hukum atas ruang hidup masyarakat adat, melindungi sumber penghidupan mereka, sekaligus menjaga fungsi ekologis hutan untuk generasi mendatang,” harapanya.
Sementara itu, Manager Senior Program Terestrial YKAN, Niel Makinuddin menilai, kesepakatan tersebut menjadi tonggak penting penyelesaian konflik kawasan berbasis kolaborasi. Ia berharap proses penetapan hutan adat segera rampung melalui Keputusan Menteri Kehutanan sehingga masyarakat Punan Batu memperoleh kepastian hukum atas wilayah hidupnya.
“Selain menjadi model harmonisasi antara perlindungan hak masyarakat adat, pelestarian lingkungan, dan investasi kehutanan, keberhasilan ini juga semakin mengukuhkan Bulungan sebagai daerah percontohan pengelolaan hutan berbasis kolaborasi di Indonesia,” pungkasnya. (rm)