TARAKAN – Kontribusi Pekerja Migran Indonesia (PMI) terhadap perekonomian nasional terus menunjukkan angka signifikan. Sepanjang 2025, remitansi yang dikirim para pekerja migran mencapai Rp287 triliun. Besarnya devisa tersebut mendorong pemerintah semakin memperkuat perlindungan bagi sekitar 5,2 juta PMI yang bekerja di berbagai negara.
Wakil Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) Dzulfikar Ahmad Tawalla mengatakan, remitansi yang dikirim PMI tidak hanya meningkatkan kesejahteraan keluarga, tetapi juga menggerakkan perekonomian di daerah. Hal itu disampaikannya saat menghadiri ramah tamah bersama Pemerintah Kota Tarakan dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Rabu (30/7/2026).
“Remitansi oleh Bank Indonesia tahun kemarin tembus sampai Rp287 triliun. Dana itu masuk langsung ke rumah tangga, ke keluarga-keluarga yang ada di desa-desa. Jadi dampaknya tidak hanya dirasakan oleh pekerja migran, tetapi juga lingkungan ekonomi di sekitarnya,” ujar Dzulfikar.
Menurutnya, besarnya kontribusi tersebut menjadi dasar pemerintah memperkuat kelembagaan perlindungan pekerja migran. Ia menjelaskan, sistem perlindungan terus berkembang sejak pembentukan Balai Kerja Antar Negara (AKAN) pada 1982, kemudian menjadi BNP2TKI, BP2MI, hingga kini bertransformasi menjadi Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
“Transformasi kelembagaan ini menunjukkan bahwa negara semakin serius mengurus pekerja migran Indonesia. Mereka bukan hanya tenaga kerja, tetapi warga negara yang harus mendapatkan perlindungan sejak berangkat, selama bekerja, sampai kembali ke tanah air,” katanya.
Dzulfikar menyebut Indonesia saat ini memiliki kerja sama penempatan pekerja migran dengan sekitar 100 negara. Selain berkontribusi melalui remitansi, PMI juga menjadi penyumbang devisa negara sehingga kerap disebut sebagai pahlawan devisa.
Namun, ia mengingatkan masih tingginya risiko keberangkatan melalui jalur ilegal akibat minimnya keterampilan, kemampuan bahasa, dan pemahaman terhadap aturan kerja di negara tujuan.
Ia mencontohkan kasus seorang nelayan asal Buton yang dua kali menjadi korban penyekapan kelompok Abu Sayyaf setelah bekerja secara ilegal di kapal perikanan Malaysia. Menurutnya, kasus tersebut menjadi pelajaran penting agar masyarakat tidak tergiur berangkat tanpa prosedur resmi.
“Persoalan mendasarnya adalah ketika seseorang berangkat tanpa kompetensi yang cukup. Kemiskinan bisa mendorong seseorang mengambil keputusan yang sangat berisiko. Karena itu, keberanian harus dibarengi dengan keterampilan, kemampuan bahasa, dan informasi yang benar,” tegasnya.
Sementara itu, Wali Kota Tarakan dr. H. Khairul, M.Kes mengatakan, persoalan pekerja migran juga berdampak pada Kota Tarakan. Ia mengingat gelombang deportasi pekerja Indonesia dari Sabah, Malaysia, pada awal 2000-an, ketika Tarakan turut menjadi lokasi penampungan sementara karena Nunukan tidak lagi mampu menampung seluruh pekerja yang dipulangkan.
“Walaupun kita bukan berbatasan langsung, tetapi berbatasan dengan perbatasan, dampaknya selalu terasa kepada kita,” kata Khairul.
Berdasarkan data Pemerintah Kota Tarakan, jumlah warga yang tercatat sebagai pekerja migran masih relatif kecil, yakni dua orang pada 2024, meningkat menjadi 27 orang pada 2025, dan sebanyak 17 orang hingga triwulan II 2026.
Khairul menilai, peluang kerja di Tarakan masih terbuka, termasuk di sektor rumput laut, sehingga masyarakat diharapkan tidak tergiur berangkat melalui jalur nonprosedural.
Ia berharap kehadiran Kementerian PPMI semakin memperkuat perlindungan pekerja migran sekaligus mencegah praktik penempatan ilegal yang berisiko terhadap keselamatan warga negara Indonesia. (rz)

