KALTARAHUKUM & KRIMINALTARAKAN

Penyisiran Polisi Bongkar 46 Paket Sabu Tersembunyi di Karang Anyar Pantai

TARAKAN – Penyisiran yang dilakukan Satresnarkoba Polres Tarakan di kawasan yang diduga kerap menjadi lokasi transaksi narkotika di Jalan Cendrawasih, Kelurahan Karang Anyar Pantai, mengungkap puluhan paket sabu yang disembunyikan di sejumlah titik.

Sebanyak 46 paket narkotika jenis sabu berhasil diamankan setelah polisi meringkus dua pemuda berinisial AR (17) dan R (18) yang diduga terlibat dalam peredaran gelap barang haram tersebut.

Pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti petugas hingga mengarah kepada kedua terduga pelaku.

Kapolres Tarakan AKBP Erwin Syaputra Manik melalui Kasi Humas IPTU Rusli mengatakan, petugas bergerak ke lokasi pada Selasa (14/7/2026) sekitar pukul 16.30 Wita setelah melakukan penyelidikan awal.

“Awalnya anggota menerima informasi dari masyarakat kalau lokasi itu diduga sering dijadikan tempat transaksi narkotika. Informasi itu kemudian kami dalami sampai akhirnya mengarah kepada dua orang yang kami amankan,” ujar Rusli, Rabu (29/7/2026).

Setibanya di lokasi, petugas langsung mengamankan AR dan R. Dengan disaksikan Ketua RT setempat, polisi melakukan penggeledahan dan menemukan dua paket sabu di sekitar AR.

Pengembangan kemudian dilakukan setelah AR mengaku masih menyimpan narkotika di titik lain di sekitar lokasi penangkapan.

“Saat penggeledahan pertama, petugas menemukan dua paket yang diduga sabu. Setelah kami lakukan pemeriksaan, AR mengaku masih menyimpan barang tersebut di lokasi lain sehingga anggota langsung melakukan pengembangan,” jelasnya.

Dari hasil penyisiran lanjutan, petugas menemukan 14 paket sabu yang disembunyikan di sela-sela papan. Tak berhenti di situ, pencarian kembali dilakukan hingga ditemukan 30 paket lainnya yang disimpan dalam kotak rokok merek Crosser.

“Dari pengembangan itu, anggota kembali menemukan 14 paket sabu yang disembunyikan di sela papan, kemudian 30 paket lainnya berada di dalam kotak rokok. Jadi total ada 46 paket yang kami amankan,” tegas Rusli.

Selain 46 paket sabu dengan berat bruto 7,55 gram, polisi juga menyita satu kotak rokok, dua plastik klip bening, dua unit telepon genggam, serta uang tunai Rp201 ribu yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika.

Hasil uji test kit menunjukkan barang bukti positif mengandung methamphetamine. Sementara hasil tes urine terhadap kedua tersangka menunjukkan keduanya negatif.

Dalam pemeriksaan, AR mengaku mendapatkan sabu tersebut dari R. Keduanya kini telah diamankan di Mapolres Tarakan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan pidana lain yang berlaku.

“Pengembangan masih kami lakukan. Tidak menutup kemungkinan ada pihak lain yang nantinya dimintai keterangan apabila ditemukan keterkaitan dalam perkara ini,” pungkasnya. (rz)

Back to top button