TANJUNG SELOR – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tarakan terus memperkuat pencegahan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan pengiriman pekerja migran Indonesia (PMI) secara nonprosedural melalui pengawasan ketat dalam penerbitan paspor dan pemeriksaan di pintu keluar negara.
Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi (Kasi TIK) Keimigrasian
Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tarakan, Heycal Syams Kharadine mengatakan, hingga kini belum ada laporan maupun temuan kasus TPPO di wilayah kerja Imigrasi Tarakan. Menurutnya, hal itu didukung oleh proses wawancara dan verifikasi ketat terhadap setiap pemohon paspor.
“Paspor merupakan pintu utama seseorang untuk bepergian ke luar negeri. Karena itu, kami melakukan pemeriksaan secara ketat namun tetap humanis agar penyalahgunaan paspor dapat dicegah sejak awal,” ujar Heycal saat ditemui usai mengikuti salah satu kegiatan terkait TPPO di Tanjung Selor belum lama ini.
Selain itu, pengawasan juga diperketat di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Pelabuhan Internasional Malundung. Petugas dapat menunda keberangkatan calon penumpang yang tidak mampu menjelaskan tujuan perjalanan atau diduga akan bekerja secara ilegal di luar negeri.
Heycal menegaskan, langkah tersebut bertujuan melindungi masyarakat agar tidak menjadi korban TPPO. “Tujuannya bukan mempersulit masyarakat, tetapi memastikan mereka berangkat secara aman dan kembali ke Indonesia dengan selamat,” katanya.
Dalam kesempatan itu, Imigrasi Tarakan juga mengajak masyarakat memanfaatkan layanan jemput bola pembuatan paspor di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Bulungan pada 6–8 Agustus 2026. Layanan ini memudahkan warga Bulungan mengurus paspor tanpa harus datang ke Kota Tarakan. (rm)

