KALTARAHUKUM & KRIMINALTARAKAN

Jaksa Banding Vonis Rudi dalam Kasus TPPU, Soroti Aset yang Dikembalikan Hakim

TARAKAN – Kejaksaan Negeri Tarakan tidak menerima putusan 4 tahun 6 bulan penjara terhadap Rudi Adi Suwarno dalam perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang berkaitan dengan jaringan narkotika.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) resmi mengajukan banding setelah majelis hakim Pengadilan Negeri Tarakan menjatuhkan vonis yang dinilai jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa. Selain soal pidana dan denda, jaksa juga mempersoalkan sejumlah aset yang diputuskan dikembalikan kepada terdakwa.

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Tarakan, Aditya Dwi Djayanto, mengatakan JPU sebelumnya menuntut Rudi dengan pidana 9 tahun penjara serta denda Rp3 miliar subsidair 330 hari. Namun, majelis hakim pada 30 Juli 2026 menjatuhkan hukuman 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp700 juta subsidair 150 hari.

“Kami tuntut sembilan tahun, kemudian diputus majelis hakim 4 tahun 6 bulan. Itu turun terlalu jauh. Dendanya juga dari Rp3 miliar menjadi Rp700 juta dengan subsidair 150 hari. Karena itu, kami menyatakan banding,” kata Aditya.

Menurut Aditya, keberatan JPU tidak hanya menyangkut besaran hukuman. Putusan mengenai barang bukti juga menjadi salah satu alasan utama jaksa menempuh upaya hukum.

Sejumlah aset yang sebelumnya diminta JPU untuk dirampas negara justru diputuskan dikembalikan kepada Rudi. Aset tersebut di antaranya berupa mobil dan STNK, serta sertifikat dan tanah.

“Ada beberapa barang bukti yang tidak sesuai dengan tuntutan. Seperti mobil dan STNK, putusan hakim dikembalikan kepada terdakwa. Kemudian sertifikat dan tanah juga dikembalikan kepada terdakwa,” ujarnya.

Perkara TPPU yang menjerat Rudi berkaitan dengan aliran dana dari jaringan tindak pidana narkotika. Dalam perkara tersebut, rekening Rudi disebut digunakan untuk menampung transaksi dengan nilai sekitar Rp40 miliar.

Aditya menegaskan, aliran dana yang masuk ke rekening Rudi tidak hanya berasal dari Johansyah alias Bagong. Menurutnya, Bagong merupakan salah satu pembeli narkotika yang melakukan transfer, sementara rekening Rudi juga menerima dana dari pembeli narkotika lain dalam jaringan tersebut.

“Rudi itu memang penampungan. Rekeningnya bukan cuma Johansyah. Jadi Rudi itu memang menampung hampir keseluruhan pembeli narkotika yang masuk dalam jaringan mereka,” ungkap Aditya.

Besarnya aliran dana tersebut menjadi salah satu dasar JPU mengajukan tuntutan lebih berat terhadap Rudi. Sebagai perbandingan, dalam perkara yang sama Bagong sebelumnya dituntut lima tahun penjara, sedangkan Rudi dituntut sembilan tahun.

Upaya hukum tidak hanya dilakukan JPU. Berdasarkan Sistem Penelusuran Informasi Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Tarakan, Rudi juga telah menyatakan banding ke Pengadilan Tinggi Kalimantan Utara pada 3 Agustus 2026.

JPU kini menyiapkan memori banding melalui sistem e-Berpadu milik Mahkamah Agung. Aditya menjelaskan, setelah menyatakan banding, jaksa memiliki waktu tujuh hari untuk mengunggah memori tersebut.

Apabila pihak terdakwa juga mengajukan banding, JPU akan memberikan tanggapan melalui kontra memori banding.

“Kami nyatakan sikap dulu, banding. Habis itu ada tujuh hari lagi untuk mengunggah memori banding. Apabila terdakwa mengajukan banding, kami balas juga dengan kontra memori banding,” jelasnya.

Aditya menambahkan, besaran denda maupun pidana pengganti denda dalam perkara tersebut memiliki dasar hukum dan tidak ditentukan secara bebas oleh jaksa maupun majelis hakim.

“Kalau masalah denda, kemudian diganti subsidair berapa hari, itu ada di Undang-Undang Penyesuaian Pidana. Jadi tidak sembarangan. Ada aturannya,” jelas Aditya.

Dengan adanya upaya hukum dari kedua pihak, putusan terhadap Rudi belum berkekuatan hukum tetap. JPU masih menunggu proses pemeriksaan di tingkat Pengadilan Tinggi Kalimantan Utara, termasuk terkait hukuman pidana dan status barang bukti yang sebelumnya diputuskan dikembalikan kepada terdakwa.

“Untuk Rudi Adiswarno ini kami menyatakan banding ke Pengadilan Tinggi. Prosesnya sekarang masih berjalan, termasuk memori banding dan tanggapan terhadap upaya hukum terdakwa,” pungkas Aditya. (rz)

Back to top button