KALTARATARAKAN

Satgas Biosolar Kembali Aktif, Pertamina Siapkan Sanksi bagi SPBU Nakal

TARAKAN – Pertamina Patra Niaga kembali mengaktifkan Satgas Monitoring untuk memperketat pengawasan penyaluran Biosolar subsidi di Kota Tarakan. Pengawasan tidak hanya menyasar ketersediaan BBM di SPBU, tetapi juga memastikan Biosolar diterima konsumen yang memang memenuhi ketentuan.

Langkah tersebut menjadi tindak lanjut Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II dan Komisi III DPRD Kota Tarakan, Pemerintah Kota Tarakan, Satpol PP, serta Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) Cabang Tarakan, Rabu (19/8/2016) lalu.

Area Manager Communication, Relations & CSR PT Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan Edi Mangun mengatakan, Satgas Monitoring akan kembali turun melihat langsung pelaksanaan penyaluran Biosolar di lapangan.

“Satgas monitoring akan kembali diaktifkan. Ini untuk memastikan penyaluran BBM berjalan sesuai ketentuan,” kata Edi.

Menurutnya, pengawasan diperlukan mengingat Biosolar subsidi berkaitan langsung dengan kebutuhan kendaraan angkutan barang. Pertamina akan memantau kondisi pelayanan di SPBU sekaligus memastikan mekanisme distribusinya berjalan sesuai aturan.

Tak hanya melakukan pengawasan, Pertamina juga menyiapkan sanksi apabila ditemukan SPBU yang terbukti melakukan penyalahgunaan dalam penyaluran Biosolar.

“Kalau dalam pelaksanaannya ditemukan bukti penyalahgunaan, tentu ada tindakan. Sanksinya akan diberikan kepada SPBU sesuai dengan tingkat pelanggaran dan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Edi menegaskan, pengawasan tidak dimaksudkan untuk menghambat masyarakat maupun pelaku usaha yang memang berhak mendapatkan Biosolar subsidi. Sebaliknya, langkah tersebut dilakukan agar distribusi BBM subsidi lebih tepat sasaran.

“Yang perlu dijaga adalah bagaimana kebutuhan masyarakat tetap bisa terpenuhi, tetapi penyalurannya juga harus mengikuti aturan,” jelasnya.

Dalam RDP tersebut, persoalan kebutuhan Biosolar bagi kendaraan angkutan barang menjadi salah satu perhatian. Kondisi penyaluran dan pelayanan SPBU di Tarakan juga dibahas bersama pemerintah daerah, DPRD dan pelaku usaha logistik.

Di sisi lain, Pertamina akan membantu anggota ALFI Cabang Tarakan yang memenuhi persyaratan dalam proses pendaftaran QR Code Subsidi Tepat. Pendataan tersebut dinilai penting agar kendaraan yang berhak mendapatkan Biosolar tercatat dalam sistem.

“Untuk kendaraan logistik anggota ALFI yang memenuhi persyaratan, Pertamina akan membantu proses pendaftaran QR Code Subsidi Tepat. Harapannya kendaraan yang memang berhak bisa tercatat dan mendapatkan pelayanan sesuai mekanismenya,” kata Edi.

Pertamina juga mengingatkan masyarakat dan pelaku usaha agar tidak melakukan pembelian berulang atau aktivitas lain yang berpotensi mengganggu distribusi Biosolar kepada konsumen yang berhak.

“Biosolar ini merupakan BBM subsidi yang memang diperuntukkan bagi konsumen yang memenuhi ketentuan. Jadi penggunaannya harus sesuai peruntukan,” tegasnya.

Sementara itu, Pemerintah Kota Tarakan melalui Bagian Ekonomi dan Sumber Daya Alam akan melanjutkan koordinasi terkait kebutuhan Biosolar. Perkembangan kebutuhan dan realisasi penyaluran di lapangan akan menjadi bahan pembahasan selanjutnya.

Pertamina juga membuka kanal pengaduan bagi masyarakat yang menemukan indikasi penyalahgunaan Biosolar melalui Pertamina Customer Solutions 135 selama 24 jam. Masyarakat diminta menyertakan bukti pendukung agar laporan dapat ditindaklanjuti.

“Kalau ada indikasi penyalahgunaan, silakan dilaporkan melalui 135 dan kalau bisa disertai bukti pendukung. Dengan begitu laporan yang masuk bisa ditindaklanjuti,” pungkas Edi. (rz)

Back to top button