KALTARATARAKAN

Warga Bermukim di WKP, DPRD Tarakan Minta Status Lahan Diperjelas

TARAKAN – Status lahan menjadi ganjalan bagi warga yang bermukim di kawasan Wilayah Kerja Pertambangan (WKP) di Tarakan. DPRD Kota Tarakan meminta pemetaan dan pendataan dilakukan agar warga tak terus hidup dalam ketidakjelasan status tanah yang mereka tempati.

Persoalan itu dibawa DPRD saat bertemu dengan Kantor Pertanahan Tarakan, Senin, (24/8/2026). Mamburungan, Kecamatan Tarakan Timur, dan Kampung Satu, Tarakan Tengah, disebut menjadi dua wilayah yang masuk dalam pembahasan terkait keberadaan permukiman di kawasan WKP.

Wakil Ketua II DPRD Tarakan Edi Patanan mengatakan, pertemuan tersebut merupakan tindak lanjut aspirasi masyarakat yang dihimpun anggota dewan saat reses. “Ini silaturahmi sekaligus menyampaikan masukan dari hasil reses anggota dewan. Ada aspirasi dari masyarakat yang kami terima saat reses, kemudian kami sampaikan kepada pihak BPN,” kata Edi.

Menurut dia, persoalan pertanahan di Tarakan tidak hanya menyangkut WKP. Sejumlah permukiman juga berada di kawasan hutan lindung, kawasan bandara, hingga kawasan pemerintahan. Karena itu, DPRD meminta penyelesaian dilakukan berdasarkan kondisi faktual di lapangan.

“Kalau masyarakat sudah tinggal dan membangun rumah di situ, tentu harus dilihat dulu status lahannya seperti apa. Jadi jangan sampai masyarakat juga tidak mendapatkan kejelasan mengenai lahan yang mereka tempati,” ujar Edi.

DPRD mendukung rencana Kantor Pertanahan Tarakan bekerja sama dengan Pertamina memetakan kawasan WKP. Pemetaan itu diharapkan dapat memilah lahan yang masih menjadi aset atau berada dalam wilayah kerja Pertamina dengan lahan yang sudah tidak produktif dan berpotensi ditindaklanjuti.

Edi mengatakan, lahan yang tidak lagi produktif tidak serta-merta dapat diberikan kepada masyarakat. Inventarisasi dan pengecekan lapangan tetap diperlukan untuk memastikan status serta kemungkinan pemanfaatannya sesuai aturan.

“BPN sudah menjalankan tupoksinya. Artinya melihat lahan-lahan WKP yang mungkin tidak produktif lagi, yang bisa diserahkan kepada masyarakat sehingga bisa disertifikatkan. Itu diinventarisasi ke lapangan,” katanya.

Jika hasil pemetaan menemukan lahan yang secara aturan memungkinkan untuk diserahkan, kata Edi, hal tersebut dapat menjadi salah satu solusi bagi warga. DPRD berharap BPN, Pertamina, dan pemerintah daerah memiliki basis data yang sama agar penyelesaian persoalan pertanahan tidak dibangun dari asumsi.

Selain WKP, aspirasi masyarakat yang dibawa DPRD juga menyangkut program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Masyarakat mengusulkan agar program tersebut dibagi secara proporsional ke 20 kelurahan di Tarakan sehingga wilayah yang sebelumnya belum memperoleh bagian tetap memiliki kesempatan.

Edi menegaskan, persoalan yang dibahas bersama Kantor Pertanahan belum masuk kategori masalah krusial. Menurut dia, pertemuan lebih diarahkan untuk mencari jalan keluar atas persoalan yang disampaikan masyarakat melalui koordinasi antarinstansi.

“Kalau masalah krusial tidak ada. Ini bagian dari aspirasi masyarakat, tentunya harus kita carikan solusinya dengan kepala yang dingin,” kata Edi. (rz)

Back to top button