KALTARAHUKUM & KRIMINALTARAKAN

Saudara Kembar Diduga Rampok Petambak di Sungai Maluku, Satu Masih Diburu

TARAKAN – Polisi membongkar aksi perampokan bersenjata terhadap seorang petambak di perairan Sungai Maluku, Kecamatan Tanjung Palas Tengah, Kabupaten Bulungan. Dua dari tiga terduga pelaku ditangkap. Keduanya, PK dan PG, ternyata saudara kembar.

Kapolres Tarakan AKBP Bonifasius Rumbewas mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari laporan korban pada 11 Agustus 2026. Tim gabungan Satpolairud Polres Tarakan dan Direktorat Polairud Polda Kaltara kemudian menelusuri keterangan korban, saksi, dan sejumlah petunjuk di lapangan.

“Dari laporan itu, tim Satpolairud Polres Tarakan bersama Direktorat Polairud Polda Kaltara melakukan penyelidikan berdasarkan keterangan awal dari beberapa saksi,” kata Bonifasius dalam konferensi pers, Senin (24/8/2026).

Perampokan terjadi sekitar pukul 17.00 WITA. Korban bersama rekannya baru selesai menyambangi kawasan Tanjung Palas dan hendak kembali ke Tarakan menggunakan speedboat. Di Sungai Maluku, tiga orang menghadang perjalanan mereka dengan senjata api rakitan dan senjata tajam.

Para pelaku kemudian merampas speedboat berikut barang bawaan korban. Polisi mencatat barang yang dibawa kabur antara lain 3,5 keranjang kepiting, tiga telepon seluler, dan uang tunai Rp4 juta. Total kerugian korban diperkirakan mencapai Rp100 juta.

Penyelidikan selama sepekan mengarah kepada PK. Polisi menangkapnya di Gang Melati, Kelurahan Karang Balik, Kecamatan Tarakan Barat, pada 18 Agustus sekitar pukul 14.00 WITA.

Dari pemeriksaan PK, polisi menemukan petunjuk mengenai senjata yang digunakan dalam aksi tersebut. Pada 20 Agustus, petugas menemukan senjata api rakitan dan empat butir amunisi tajam kaliber 5,56 milimeter di kawasan pertambakan Mangkudulis. Senjata itu disembunyikan dalam tas kecil yang diselipkan di batang pohon.

Pengembangan perkara kemudian mengarah kepada PG, saudara kembar PK. PG ditangkap di kawasan Juata Kerikil, Kecamatan Tarakan Utara, pada Ahad, 23 Agustus 2026.

Polisi masih memburu seorang pelaku lain yang telah masuk daftar pencarian orang. Identitasnya telah dikantongi dan pencarian dilakukan bersama Direktorat Reserse Kriminal Umum serta Resmob Polda Kaltara.

Dalam pengungkapan itu, polisi menyita tiga mesin 40 PK, satu bodi speedboat, satu senjata api rakitan, empat butir amunisi tajam kaliber 5,56 milimeter, dan sebilah parang. Nilai tiga mesin tersebut diperkirakan sekitar Rp150 juta. Namun, hanya satu mesin yang diketahui milik korban, sedangkan dua lainnya disebut milik tersangka.

“Seluruh mesin tetap disita karena berkaitan dengan tindak pidana yang dilakukan,” ujar Bonifasius.

PK dan PG dijerat Pasal 479 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana paling lama sembilan tahun. Keduanya juga dijerat Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api, dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara, seumur hidup, bahkan hukuman mati.

Polisi masih mendalami asal-usul senjata api dan amunisi tersebut. Penyidikan juga terus berjalan sembari memburu satu pelaku yang masih buron.

“Perkara pencurian dengan kekerasan ini tetap berjalan. Termasuk dengan kepemilikan senjata akan dilakukan penyelidikan secara seiringan dengan penanganan penyelidikan dan penyidikan kasus ini,” kata Bonifasius. (rz)

Back to top button