Jual Rumput Laut Pakai Janji, Berujung Digiring Polisi
NUNUKAN – Janji membantu menjual rumput laut berujung dugaan penggelapan. AS alias W, 30 tahun, warga Kecamatan Nunukan Selatan, Kalimantan Utara, ditangkap polisi setelah sebagian uang hasil penjualan rumput laut milik seorang perempuan berinisial OK diduga tidak diserahkan. Korban mengaku merugi sekitar Rp25 juta.
Kapolres Nunukan AKBP Ruslaeni melalui Kasi Humas Ipda Idris mengatakan kasus itu bermula ketika AS menawarkan diri membantu menjual rumput laut milik korban. Ia mengaku memiliki pembeli bernama Hj D dan menjanjikan pembayaran pada 10 Agustus 2026.
Korban kemudian menyerahkan rumput laut secara bertahap. Total 62 karung dengan nilai Rp147,75 juta dibawa tersangka. Pengambilan dilakukan tiga kali, yakni 20 karung pada 3 Agustus, 22 karung pada 5 Agustus, dan 20 karung pada 8 Agustus. Seluruhnya disimpan di gudang milik Hj D.
Namun pembayaran tak kunjung diterima. Ketika korban menanyakan kepada Hj D, uang yang dijanjikan belum tersedia. Korban kembali menghubunginya pada 14 Agustus, tetapi hasilnya sama. “Tersangka kemudian menghubungi korban dan meminta agar dicarikan pembeli lain untuk rumput laut tersebut,” kata Idris.
Pada 15 Agustus, AS menjual 20 karung dengan berat 1.915 kilogram seharga Rp47,492 juta. Dari transaksi itu, tersangka hanya menyerahkan Rp30 juta kepada korban sehingga masih terdapat kekurangan Rp17,492 juta.
Sehari kemudian, 16 Agustus sekitar pukul 17.00 WITA, AS kembali menjual 25 karung seberat 2.267 kilogram. Penjualan tersebut menghasilkan Rp54,432 juta. Saat korban menagih sisa pembayaran pada 17 Agustus, AS beralasan ATM miliknya terblokir.
Keesokan harinya, nomor telepon AS sudah tidak aktif. Korban kemudian mendatangi gudang Hj D untuk memeriksa sisa rumput laut. Dari 17 karung yang seharusnya masih tersimpan, hanya ditemukan 14 karung. “Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp25 juta,” ujar Idris.
Polisi menduga sebagian uang hasil penjualan rumput laut tidak diserahkan kepada korban dan digunakan AS untuk kepentingan pribadi. Polisi lalu melakukan pencarian hingga mengetahui tersangka telah diamankan personel Satgas Pamtas di Pos Kanduangan, Kecamatan Sei Menggaris.
Personel Unit Reskrim Polsek KSKP kemudian menjemput AS dan membawanya ke Polsek KSKP untuk pemeriksaan. Polisi turut mengamankan tiga lembar nota putih pengambilan rumput laut, satu nota merah penjualan, satu nota putih penjualan, serta sepeda motor Yamaha Vixion hijau-hitam.
AS alias W kini dipersangkakan melanggar Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana penggelapan. (ryn)

