NUNUKAN – Antrean panjang dan rumitnya akses Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi kembali menjadi perhatian di wilayah perbatasan. Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Nunukan meminta pemerintah daerah membenahi tata kelola, pengawasan, hingga distribusi BBM bersubsidi agar tidak berhenti pada ketertiban administrasi, tetapi benar-benar dirasakan masyarakat yang berhak.
Ketua Komisi II DPRD Nunukan, Andi Fajrul Syam mengatakan, salah satu langkah yang perlu segera dilakukan ialah membentuk tim terpadu. Tim tersebut melibatkan Pemkab Nunukan, DPRD, TNI/Polri, Satpol PP, serta instansi terkait untuk mengawasi distribusi BBM sejak penetapan alokasi, penyaluran, penerbitan rekomendasi, hingga diterima masyarakat.
“Tim ini nantinya bertugas mengawasi distribusi BBM mulai dari alokasi, penyaluran, penerbitan rekomendasi hingga penerimaan oleh masyarakat,” ujar Fajrul, Rabu (26/8/2026).
Menurut dia, pemerintah daerah juga perlu memiliki data kebutuhan BBM yang lebih nyata. Pendataan harus mencakup nelayan, pembudidaya rumput laut, pelaku UMKM, kendaraan angkutan, armada perairan, serta kelompok masyarakat lain yang berhak memperoleh BBM bersubsidi.
Data tersebut, kata Fajrul, dapat menjadi pijakan untuk mengusulkan penambahan kuota kepada BPH Migas dan Pertamina. “Hasil pendataan diharapkan menjadi dasar Pemkab Nunukan untuk mengusulkan penambahan kuota BBM bersubsidi kepada BPH Migas dan Pertamina,” katanya.
Komisi II juga meminta pelayanan surat rekomendasi pembelian BBM dipangkas agar lebih mudah dan cepat. Pemerintah daerah didorong menghadirkan layanan terpadu atau sistem jemput bola, terutama bagi warga pesisir yang kesulitan mengakses layanan administrasi.
Persoalan lain yang disoroti ialah antrean dan mekanisme pelayanan di SPBU, SPBN, APMS, maupun penyalur resmi lainnya. Pemegang rekomendasi, menurut Fajrul, semestinya memperoleh pelayanan secara adil tanpa pembatasan hari atau jam yang tidak memiliki dasar yang jelas.
Distribusi rekomendasi pun diminta tidak terpusat pada satu atau dua penyalur. Penyebaran tersebut dinilai dapat mengurangi antrean sekaligus mempermudah masyarakat memperoleh BBM sesuai kebutuhan.
“Distribusi rekomendasi juga diminta lebih merata agar tidak hanya bertumpu pada satu atau dua penyalur. Hal ini sekiranya meminimalisir terjadinya antrean dan memudahkan masyarakat mendapatkan BBM sesuai kebutuhannya,” ujar Fajrul.
Komisi II menegaskan, seluruh penyalur resmi wajib menjual BBM sesuai harga dan volume yang ditetapkan tanpa pungutan tambahan. Setiap dugaan pelanggaran diminta ditindak sesuai ketentuan.
Fajrul menilai, persoalan BBM bersubsidi tidak semata-mata berkaitan dengan distribusi. Kelancaran pasokan juga bersentuhan langsung dengan aktivitas ekonomi masyarakat perbatasan.
“Jangan sampai aturan telah tertib secara de jure, tetapi dalam pelaksanaannya belum memberikan keadilan secara de facto,” tegasnya.
Karena itu, DPRD meminta Pemkab Nunukan melakukan evaluasi berkala terhadap kuota, penerima rekomendasi, mekanisme penyaluran, kualitas pelayanan, serta kendala yang muncul di lapangan.
Dengan evaluasi tersebut, distribusi BBM bersubsidi diharapkan lebih tertib, transparan, tepat sasaran, dan tidak menyisakan persoalan bagi masyarakat yang menggantungkan aktivitasnya pada bahan bakar bersubsidi. (ryn)

