Kembar Residivis Diduga Kembali Rampok Petambak di Perairan Bulungan
TARAKAN – Baru setahun menghirup udara bebas, PK dan PG, saudara kembar yang ditangkap dalam kasus perampokan petambak di perairan Sungai Maluku, Kabupaten Bulungan, kembali berurusan dengan polisi. Keduanya ternyata bukan pemain baru. Polisi mengungkap PK dan PG telah enam kali melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan, dengan perkara terakhir tercatat pada 2025.
Kapolres Tarakan AKBP Bonifasius Rumbewas mengatakan, rekam jejak itu terungkap dalam pemeriksaan setelah kedua tersangka diamankan. Menurut dia, pola kejahatan yang dilakukan keduanya juga serupa dengan perkara sebelumnya.
“Dari tersangka ini sudah melakukan tindak kejahatannya sebanyak enam kali, dan terakhir di 2025. Jadi memang kasusnya juga merupakan kasus tindak kekerasan pencurian yang sama,” ujar Bonifasius, Senin (24/8/2026).
Khusus PK, polisi menyebut ia baru sekitar satu tahun bebas dari perkara sebelumnya. Setelah kembali bebas, ia diduga mengulangi tindak pidana dengan pola serupa. Dalam aksi terbaru, PK diduga berperan menodongkan senjata kepada korban, sedangkan PG menjadi juru mudi speedboat yang digunakan untuk melancarkan perampokan.
“PK ini yang menodong senjata ke korban. Sementara PG ini dia sebagai ahli kemudi atau juru mudi untuk speedboat itu sendiri,” kata Bonifasius.
Polisi menduga perampokan tersebut bukan aksi spontan. Kedua tersangka disebut telah mengamati aktivitas korban yang kerap mendatangi para petambak di kawasan Sungai Maluku. Aktivitas korban dipelajari sebelum aksi dilakukan.
“Sudah lama mengincar dan mengintai saat korbannya datang untuk menyambangi para petambak di daerah Sungai Maluku sana. Jadi memang sudah dipelajari aktivitas korban sebelum mereka menjalankan aksinya,” ujarnya.
Status PK dan PG sebagai residivis kini menjadi pintu bagi polisi untuk membuka kemungkinan adanya perkara lain. Penyidik mencocokkan pola aksi keduanya dengan kasus-kasus perampokan yang pernah terjadi di wilayah perairan, termasuk menelusuri cara kelompok tersebut memilih korban, membagi hasil, hingga menjual barang rampasan.
Dalam perkara terbaru ini, polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Dua di antaranya PK dan PG, sedangkan satu tersangka lainnya masih buron. Pelaku ketiga diduga berperan membawa airsoft gun saat aksi berlangsung. Polisi mengaku telah mengantongi identitasnya dan masih memburunya.
Sementara itu, senjata api yang disebut digunakan PK telah diamankan. Polisi masih menelusuri asal-usul senjata rakitan tersebut, termasuk sumber amunisinya. Barang hasil rampokan juga diketahui telah dijual, tetapi pembeli dan aliran uang hasil penjualan masih didalami.
PK dan PG dijerat Pasal 479 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana paling lama sembilan tahun. Polisi juga menerapkan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata api.
Bonifasius mengatakan, status residivis para tersangka akan menjadi bagian dari proses hukum berikutnya. Namun, polisi hanya menerapkan pasal berdasarkan tindak pidana yang telah terbukti dalam penyidikan.
Penyidikan masih berjalan. Selain memburu tersangka ketiga, polisi mendalami kemungkinan keterlibatan dua saudara kembar tersebut dalam rangkaian perampokan lain di wilayah perairan.
“Mudah-mudahan bisa sedikit banyaknya membuka tabir-tabir kasus yang bersangkutan sebelumnya,” ujar Bonifasius. (rz)

