Usai Bebas dari Lapas, WNA Cina Dideportasi dari Tarakan
TARAKAN – Bebas dari penjara tak serta-merta membuat seorang warga negara asing (WNA) asal Republik Rakyat Tiongkok (RRT) berinisial CK bisa meninggalkan Indonesia. Setelah menuntaskan masa pidananya di Lapas Tarakan, CK masih harus melewati proses keimigrasian sebelum akhirnya dideportasi ke negara asalnya.
Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tarakan mendeportasi CK sebagai tindak lanjut atas pelanggaran keimigrasian yang sebelumnya menjeratnya. CK diketahui menjalani hukuman karena tindak pidana keimigrasian sebagaimana diatur dalam Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tarakan, Okky Setyawan mengatakan, deportasi dilakukan setelah CK menyelesaikan seluruh masa pidananya. Menurut dia, penyelesaian hukuman pidana tidak otomatis menghapus kewajiban keimigrasian seorang WNA.
“Setiap orang asing yang berada di Indonesia wajib mematuhi aturan yang berlaku. Ketika terjadi pelanggaran, tindakan keimigrasian akan dilakukan sesuai kewenangan dan ketentuan hukum,” kata Okky.
Pemulangan CK dilakukan melalui jalur udara dengan pengawalan petugas Imigrasi Tarakan. Dari Tarakan, CK diterbangkan menuju Jakarta dengan transit di Balikpapan sebelum melanjutkan perjalanan untuk keberangkatan internasional.
Setibanya di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, petugas Imigrasi Tarakan berkoordinasi dengan maskapai dan petugas Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara Soekarno-Hatta. Koordinasi dilakukan untuk memastikan seluruh tahapan keberangkatan CK berjalan sesuai prosedur.
Setelah pemeriksaan keimigrasian dan peneraan cap keluar pada paspor selesai, petugas mengawal CK hingga ruang tunggu keberangkatan internasional.
Okky mengatakan, masih ada tahapan administratif yang harus dilalui WNA pelanggar hukum setelah masa pidananya berakhir. Deportasi baru dilakukan setelah seluruh persyaratan keimigrasian terpenuhi.
“Setelah masa pidananya selesai, masih ada proses keimigrasian yang harus diselesaikan. Deportasi dilakukan setelah seluruh tahapan dan persyaratan administratif terpenuhi,” ujarnya.
Selain deportasi, Imigrasi Tarakan akan mengajukan data CK untuk dimasukkan ke dalam Daftar Penangkalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Dengan demikian, CK dapat dicegah kembali memasuki wilayah Indonesia jika bertentangan dengan ketentuan keimigrasian.
Penanganan terhadap CK menunjukkan bahwa penegakan hukum terhadap WNA tidak selalu berhenti ketika hukuman pidana berakhir. Proses tersebut dapat dilanjutkan melalui tindakan administratif keimigrasian, termasuk deportasi dan penangkalan.
Imigrasi Tarakan juga terus mengawasi keberadaan dan aktivitas WNA di wilayah kerjanya. Pengawasan dilakukan untuk memastikan setiap orang asing mematuhi aturan selama berada di Indonesia.
“Keberadaan orang asing harus tetap berada dalam koridor aturan. Setiap pelanggaran akan ditangani melalui mekanisme hukum yang berlaku, baik dari sisi pidana maupun tindakan administratif keimigrasian,” kata Okky. (rz)