Ayah Tiri Diduga Cabuli Anak 11 Tahun, Terungkap Setelah Korban Bercerita
NUNUKAN – Seorang anak perempuan berusia 11 tahun diduga menjadi korban kekerasan seksual oleh ayah tirinya sendiri. Peristiwa yang diduga terjadi dua kali, pada November 2025 dan Maret 2026, itu baru terungkap setelah korban memilih bercerita kepada tantenya.
Kapolres Nunukan AKBP Ruslaeni melalui Kapolsek Nunukan Iptu D Barasa mengatakan, laporan perkara tersebut dibuat oleh tante korban. Kecurigaan keluarga muncul setelah korban meninggalkan rumah dan tinggal di kediaman neneknya selama sekitar sepekan.
Keluarga kemudian meminta tante korban membujuknya agar kembali ke rumah. Namun, korban menolak. Penolakan itu membuat sang tante mencari tahu alasan korban enggan pulang.
“Karena penasaran, korban kemudian ditanya tantenya. Setelah terus ditanya, korban akhirnya mengaku telah disetubuhi dua kali ayah tirinya,” ujar Barasa, Kamis (27/8/2026).
Berdasarkan keterangan korban kepada penyidik, dugaan persetubuhan pertama terjadi pada November 2025. Saat itu, korban diminta menjaga adiknya yang berusia sekitar dua tahun karena ibunya hendak menjalani persalinan.
Korban berada di ruang tamu ketika ayah tirinya yang berusia 33 tahun menghampiri. Korban disebut sempat berupaya melarikan diri, tetapi diduga ditarik hingga perbuatan tersebut terjadi.
Setelahnya, korban diduga diancam agar tidak menceritakan kejadian itu kepada siapa pun.
Dugaan kekerasan seksual kembali terjadi pada Maret 2026. Polisi menyebut pelaku kembali melakukan perbuatannya dengan memanfaatkan kondisi korban yang sebelumnya telah mengalami trauma.
Penyidik juga menemukan dugaan eksploitasi terhadap korban dan adiknya. Kedua anak itu disebut kerap diminta mengemis selama lebih dari satu tahun.
Rangkaian peristiwa tersebut diduga meninggalkan dampak psikologis terhadap korban. Polisi menyebut korban kini mengalami trauma dan membutuhkan pendampingan untuk menjalani pemulihan.
Dalam perkara ini, penyidik menjerat tersangka dengan ketentuan pidana kekerasan seksual terhadap anak. Sangkaan mengacu pada Pasal 6 huruf b juncto Pasal 15 ayat (1) huruf a, e, dan g Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual juncto ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.
Penyidik juga menerapkan Pasal 473 ayat (1) juncto Pasal 473 ayat (3) huruf a juncto Pasal 473 ayat (9) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Kasus tersebut masih ditangani kepolisian.
Di sisi lain, perhatian terhadap kondisi korban diarahkan pada pemulihan psikologis setelah anak tersebut diduga mengalami kekerasan seksual sekaligus eksploitasi di lingkungan keluarganya. (ryn)