TANJUNG SELOR – Sebuah pesan berantai di WhatsApp menjadi pintu masuk penyelidikan dugaan penggunaan anggaran ganda di Dinas Pariwisata (Dispar) Kalimantan Utara (Kaltara).
Dispar Kaltara mengaku, menemukan sejumlah informasi dalam pesan tersebut yang tidak sesuai dengan laporan resmi, namun memilih mengikuti proses hukum yang kini berjalan.
Kepala Dispar Kaltara Njau Anau mengatakan, pihaknya telah memenuhi panggilan klarifikasi dari penyidik sebelum penggeledahan dilakukan di kantor dinas. Ia menyebut informasi yang beredar telah dibandingkan dengan dokumen dan laporan resmi yang dimiliki instansinya.
“Setelah memeriksa isi pesan berantai yang beredar dan mencocokkannya dengan laporan resmi dinas, kita menilai ada sejumlah informasi yang tidak sesuai dengan fakta di lapangan,” kata Njau, Rabu (27/8/2026).
Meski membantah informasi yang dinilai tidak sesuai fakta, Njau mengatakan Dispar Kaltara tidak akan mempersoalkan langkah penyidik. Ia telah meminta seluruh pegawai memberikan keterangan secara terbuka serta menyerahkan dokumen yang diperlukan dalam penyelidikan, termasuk berkas dari Bidang Pemasaran.
“Dari sisi kita sebagai Dinas Pariwisata, tentu proses ini berlangsung. Apa pun bentuk pengambilan dokumentasi ataupun penggeledahan yang dilakukan berkaitan dengan dugaan penggunaan anggaran yang double itu, menurut kami ya kita ikuti saja prosesnya,” ujarnya.
Sejumlah dokumen penting telah diserahkan kepada penyidik sebagai bagian dari proses hukum. Menurut Njau, penyelidikan tersebut sekaligus dapat menjadi ruang untuk menguji kebenaran informasi yang telah beredar di masyarakat.
Ia juga meminta aparat penegak hukum menelusuri pihak yang pertama kali menyebarkan pesan tersebut apabila nantinya tuduhan yang disampaikan terbukti tidak benar. Langkah itu, kata dia, diperlukan agar penyebaran informasi yang tidak berdasar tidak berkembang menjadi fitnah atau pencemaran nama baik.
Njau mengimbau, masyarakat lebih berhati-hati dalam menyampaikan aduan maupun menyebarkan informasi melalui media sosial. Aduan, menurut dia, sebaiknya dilengkapi data dan fakta sehingga tidak menimbulkan tuduhan yang belum terbukti.
“Proses hukum yang berjalan, kami dapat memberikan kepastian atas dugaan tersebut sekaligus menjadi pembelajaran bagi seluruh perangkat daerah agar semakin berhati-hati dalam pengelolaan anggaran,” katanya. (rk)

