Miris, Karyawan Kepercayaan Curi Emas Majikannya, Total Kerugian Capai Rp75 Juta
NUNUKAN – Sebuah kepercayaan yang dibalas dengan tindakan kriminal menimpa salah satu warga di Desa Samenre Semaja, Kecamatan Seimenggaris, Kab. Nunukan. Seorang pekerja berinisial JH (59) harus mendekap di penjara usai ketahuan mencuri emas milik istri majikannya dengan total berat mencapai 35 gram.
Kapolsek Nunukan, Iptu D Barasa mengatakan,
kasus tersebut terungkap setelah korban hendak menggunakan perhiasan emas miliknya untuk menghadiri acara pernikahan. Namun, alih-alih mempercantik diri dengan emas tersebut, korban mendapati kondisi peti tempat penyimpanan perhiasannya telah dalam kendisi rusak.
“Emas tersebut sebelumnya disimpan di dalam sebuah tas yang kemudian diletakkan di dalam peti. Saat diperiksa, peti diduga telah dicungkil dan tas tempat menyimpan perhiasan juga sudah dalam kondisi terbuka,” ujar Iptu Barasa, Sabtu (29/8/2026).
Dijelaskan, perhiasan yang hilang terdiri dari tiga gelang, termasuk gelang rantai, serta anting-anting dengan total berat sekitar 35 gram. Nilai kerugian korban diperkirakan mencapai Rp 75 juta. Mengetahui emas milik istrinya hilang, sang suami kemudian mengumpulkan para karyawan dan menyampaikan kejadian tersebut. Informasi kehilangan itu akhirnya menjadi petunjuk awal bagi pengungkapan kasus.
Dari hasil keterangan para saksi, salah seorang karyawan mengetahui anak JH pernah menggunakan gelang emas. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti jajaran Polsek Nunukan hingga JH diamankan untuk dimintai keterangan.
Saat diperiksa, JH akhirnya mengakui perbuatannya. Polisi kemudian menelusuri keberadaan barang bukti emas yang diduga telah diberikan kepada istri JH.
“Emas lainnya diberikan kepada istrinya. Sebelumnya, istrinya pulang kampung karena ada acara di Kupang, Nusa Tenggara Timur,” jelasnya.
Menindaklanjuti keterangan tersebut, polisi berkoordinasi dengan jajaran kepolisian di wilayah Kupang untuk memastikan keberadaan dan kepemilikan emas tersebut. Pihak korban kemudian dikonfirmasi terkait kepemilikan emas dan membenarkannya.
Polisi juga melakukan pemeriksaan di Pegadaian untuk memastikan keaslian perhiasan yang menjadi barang bukti.
“Dari hasil pengecekan, total perhiasan yang berkaitan dengan perkara tersebut memiliki berat sekitar 35 gram. Nilai kerugian korban diperkirakan mencapai Rp75 juta. Sementara dalam laporan polisi awal, kerugian yang dilaporkan sekitar Rp35 juta,” ungkapnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, JH diduga melakukan aksi tersebut karena sakit hati terhadap korban. Pencurian itu disebut terjadi pada November 2025.
JH diketahui merupakan orang kepercayaan korban dan telah cukup lama bekerja sebagai karyawan. (ryn)