TARAKAN – Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Kota Tarakan masih jauh dari target. Hingga akhir Agustus 2026, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Tarakan baru mencatat penerimaan Rp5,6 miliar atau sekitar 28 persen dari target Rp20 miliar.
Kabid Pendapatan BPKAD Kota Tarakan Lopo mengatakan, pemerintah daerah masih mengandalkan peningkatan pembayaran pada Agustus hingga September. Sebagian besar wajib pajak, kata dia, cenderung membayar mendekati batas jatuh tempo yang ditetapkan pada 30 September.
“Tren kita nanti di September. Agustus-September ini mulai meningkat untuk tren bulanannya. Karena kebetulan jatuh temponya 30 September, kecenderungan wajib pajak melakukan pembayaran PBB itu kebanyakan di dekat-dekat jatuh tempo,” kata Lopo.
Pola pembayaran yang menumpuk menjelang jatuh tempo tersebut disebut terjadi hampir setiap tahun. Lonjakan aktivitas pembayaran juga biasanya terlihat di Mal Pelayanan Publik ketika batas akhir pembayaran semakin dekat.
Target Rp20 miliar tahun ini sama dengan target pada 2025. Namun, pada tahun lalu penerimaan PBB-P2 mencapai Rp17,8 miliar atau sekitar 89 persen. Angka itu menjadi capaian tertinggi Tarakan, setelah penerimaan pada tahun-tahun sebelumnya rata-rata berkisar Rp13 miliar hingga Rp14 miliar.
Lopo mengatakan, kondisi ekonomi masyarakat turut memengaruhi kemampuan membayar pajak. Tingginya penerimaan pada 2025 juga didorong program relaksasi berupa diskon ketetapan pajak tahun-tahun sebelumnya dan penghapusan denda yang berlaku hingga Desember.
“Tahun lalu Rp17,8 miliar merupakan capaian tertinggi. Salah satunya dipengaruhi program relaksasi, ada pemberian diskon ketetapan pajak tahun-tahun sebelumnya termasuk penghapusan dendanya,” ujarnya.
BPKAD belum memutuskan apakah relaksasi pajak akan kembali diterapkan tahun ini. Kebijakan tersebut akan dievaluasi berdasarkan perkembangan penerimaan hingga akhir tahun.
Menurut Lopo, relaksasi tidak dapat diberikan setiap tahun karena berisiko membuat wajib pajak sengaja menunda pembayaran sambil menunggu potongan atau penghapusan denda.
Selain mengejar penerimaan, BPKAD masih membenahi data wajib pajak dan objek pajak. Salah satu kendalanya adalah perubahan alamat wajib pajak yang tidak dilaporkan. Kondisi itu menyulitkan petugas ketika menyampaikan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) berdasarkan alamat yang tercatat dalam sistem.
“Kami tidak bisa mendeteksi kapan dia pindah. Kalau ada informasi yang valid bisa kita lakukan koordinasi, tetapi kalau tidak ada laporan dari wajib pajak, kita tidak bisa melakukan perubahan data secara sepihak,” kata Lopo.
BPKAD juga menemukan perubahan objek pajak yang belum diperbarui. Misalnya, objek yang sebelumnya berupa tanah kosong kini telah memiliki bangunan. Perubahan luas maupun penambahan bangunan wajib dilaporkan agar ketetapan pajak sesuai kondisi terbaru.
Untuk memperbaiki basis data sekaligus mendekatkan layanan, BPKAD mulai mengoperasikan mobil pelayanan keliling sejak April 2026. Sejak Mei, mobil tersebut ditempatkan selama empat hari hingga sekitar satu minggu di sejumlah kelurahan. Layanan mencakup pembayaran PBB-P2, pendaftaran, mutasi, hingga perubahan data wajib pajak dan objek pajak.
BPKAD juga menyediakan pengajuan perubahan data secara daring. Wajib pajak dapat mengajukan perubahan nama, alamat, luas objek, atau penambahan bangunan dengan mengisi data dan mengunggah dokumen pendukung tanpa datang ke loket MPP.
Namun, layanan digital tersebut belum banyak dimanfaatkan. Sosialisasi telah dilakukan melalui kelurahan dan RT bersamaan dengan penyampaian SPPT. BPKAD menilai masyarakat masih membutuhkan waktu untuk terbiasa dengan mekanisme perubahan data secara daring.
Dengan realisasi baru Rp5,6 miliar, BPKAD kini menunggu lonjakan pembayaran menjelang 30 September. Pemerintah daerah berharap penerimaan setidaknya dapat mendekati capaian tahun lalu sebesar Rp17,8 miliar.
“Ya setidaknya mendekati dari tahun lalu,” ujar Lopo. (rz)

