KALTARAHUKUM & KRIMINALTARAKAN

Rem Carry Blong, Pemotor Tewas Terseret 25 Meter

TARAKAN – Maut mengintai di turunan kawasan Gunung Belah, Jalan Pangeran Diponegoro, Tarakan, Selasa (1/9) malam. Seorang pengendara Yamaha Aerox MZ (21), tewas setelah ditabrak dari belakang oleh Suzuki Carry yang diduga mengalami gangguan pengereman. Tragisnya, korban terseret bersama sepeda motornya hingga sekitar 25 meter sebelum mobil akhirnya berhenti.

Kecelakaan maut tersebut terjadi sekitar pukul 21.00–21.30 WITA. Saat kejadian, MZ mengendarai Yamaha Aerox hitam bernomor polisi KU 3037 GH. Di belakangnya melaju Suzuki Carry bernomor polisi KU 8762 EE yang dikemudikan SA, 53.

Kanit Laka Satlantas Polres Tarakan Aipda Hermanto mengatakan, Suzuki Carry melaju dari arah Gita Jalatama menuju Simpang Tiga atau kawasan Beringin. Saat melintasi kawasan dekat PLN Gunung Belah, pengemudi mendengar bunyi dari bagian depan mobil.

Tak lama berselang, rem kendaraan disebut tidak berfungsi. Kondisi jalan yang menurun membuat mobil tetap melaju dan sulit dihentikan.
“Waktu di atas itu ada bunyi dari bagian depan mobil, seperti bunyi ‘tek’. Setelah itu remnya tidak berfungsi. Karena posisinya sedang turun, kendaraan tetap bergerak dan pengemudi tidak bisa menghentikan mobil seperti kondisi normal,” ujar Hermanto, Kamis (3/9).

Di depan mobil, MZ tengah mengendarai sepeda motornya dan hendak berbelok menuju Jalan Cendana, di samping kawasan Telkom Gunung Belah. Sepeda motor korban bahkan sempat berhenti sebelum berbelok.

Jarak kedua kendaraan yang semakin dekat membuat tabrakan tak terhindarkan. Suzuki Carry menghantam bagian belakang Aerox hingga korban dan sepeda motornya terseret.

“Motor di depan itu mau belok dan sempat berhenti. Jadi bukan sedang melaju jauh di depan mobil. Saat itu mobil dari belakang sudah dalam kondisi rem tidak berfungsi, sehingga jaraknya semakin dekat dan akhirnya tidak bisa dihindari lagi,” katanya.

Benturan keras membuat sepeda motor korban terpental ke arah parit. Sementara MZ terseret bersama kendaraan hingga sekitar 25 meter. Mobil baru berhenti setelah SA membanting kemudi ke arah kiri.

Petugas yang tiba di lokasi menemukan helm yang masih dikenakan korban. Helm tersebut bahkan ditemukan menempel di bagian depan mobil.

“Helmnya masih dipakai korban saat kejadian. Ketika anggota datang ke TKP, helm itu ditemukan masih menempel di bagian depan mobil. Jadi korban memang terseret, kurang lebih sekitar 25 meter,” jelas Hermanto.

MZ kemudian dievakuasi ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis. Namun, nyawanya tidak berhasil diselamatkan. Korban dinyatakan meninggal dunia.
Pasca-kecelakaan, personel Satlantas Polres Tarakan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengamankan kendaraan yang terlibat, serta memeriksa sejumlah saksi.  SA juga diamankan di kantor Satlantas Polres Tarakan untuk menjalani pemeriksaan.

Hermanto menegaskan, polisi belum menyimpulkan penyebab pasti gangguan pengereman maupun bentuk pertanggungjawaban hukum dalam perkara tersebut. Pemeriksaan kendaraan masih dilakukan untuk memastikan penyebab rem tidak berfungsi.

“Untuk sementara pengemudinya kami amankan dulu di kantor Satlantas. Kendaraan juga kami amankan sebagai barang bukti. Kami masih melihat bagaimana kondisi mobilnya, keterangan saksi, kemudian hasil pemeriksaan di TKP. Dari situ baru kami menentukan langkah selanjutnya,” ungkapnya.

Berdasarkan keterangan awal, Suzuki Carry tersebut disebut belum pernah mengalami gangguan pengereman sebelumnya. Masalah pada bagian depan kendaraan baru dirasakan saat kejadian.

“Dari informasi yang kami dapat, kendaraan itu sebelumnya belum pernah mengalami kerusakan seperti ini. Baru pada saat kejadian muncul masalah di bagian depan dan setelah itu rem tidak berfungsi. Itu juga masih kami dalami supaya jelas apa penyebab kerusakannya,” kata Hermanto.

Polisi juga membuka ruang mediasi bagi kedua pihak. Namun, proses hukum selanjutnya tetap menunggu hasil penyelidikan dan fakta yang ditemukan di lapangan.

“Kami masih melengkapi pemeriksaan dan keterangan dari semua pihak. Yang jelas, kami tangani dulu sesuai prosedur dan fakta yang ada di lapangan. Setelah semuanya lengkap, baru kami tentukan proses berikutnya,” pungkas Hermanto. (rz)

Back to top button