KALTARANUNUKAN

Bupati Nunukan Soroti Lonjakan Karhutla, Perusahaan Diminta Siaga

NUNUKAN – Kebakaran hutan dan lahan di Kabupaten Nunukan melonjak hampir tiga kali lipat sepanjang Mei hingga Agustus 2026. Sebanyak 32 kejadian tercatat dengan luas lahan terbakar mencapai sekitar 78 hektare. Pemerintah daerah meminta pencegahan diperketat sebelum api berkembang menjadi bencana asap.

Bupati Nunukan H. Irwan Sabri mengungkapkan, kenaikan tersebut sebagai alarm bagi seluruh pihak. Menurut dia, penanganan karhutla tidak boleh menunggu api membesar atau asap mengganggu kesehatan masyarakat.

“Data per Agustus 2026 menunjukkan terdapat 32 kejadian karhutla dengan luas lahan terbakar mencapai 78 hektare. Ini angka yang meningkat hampir tiga kali lipat dibanding tahun 2025 dan menjadi alarm keras bagi kita semua,” ujar Irwan, Senin (7/9/2026).

Irwan meminta pencegahan dilakukan sejak munculnya potensi kebakaran. Deteksi dini terhadap titik panas harus diikuti dengan respons cepat agar api dapat dipadamkan sebelum meluas. “Jangan menunggu asap tebal dan kesehatan masyarakat terganggu baru kita bergerak,” katanya.

Menurut Irwan, karhutla bukan semata urusan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan Dinas Pemadam Kebakaran. Pemerintah, masyarakat, dunia usaha, hingga aparat di tingkat desa harus terlibat dalam pengawasan dan penanganan.

Sosialisasi pencegahan karhutla, kata dia, perlu diperluas hingga ke desa-desa, terutama wilayah yang memiliki tingkat kerawanan tinggi seperti Kecamatan Sebuku, Sebatik Barat, Sebatik Timur, dan kawasan dataran tinggi Krayan. Edukasi juga harus mencakup konsekuensi hukum dari pembukaan lahan dengan cara membakar.

Irwan meminta satgas dan relawan memantau titik panas secara real-time. Setiap indikasi kebakaran, menurut dia, harus segera ditindaklanjuti. “Pemadaman awal sangat penting dilakukan sebelum api menjalar dan menyebabkan kerusakan yang lebih luas,” ujarnya.

Perusahaan pemegang konsesi juga menjadi perhatian. Irwan meminta perusahaan perkebunan, pertambangan, dan kehutanan tidak menyerahkan seluruh penanganan karhutla kepada pemerintah daerah.

“Perusahaan pemegang HGU, baik perkebunan, pertambangan, maupun kehutanan, wajib menjaga wilayah konsesinya masing-masing. Pastikan sarana dan prasarana pemadam kebakaran tersedia, personel terampil selalu siap, sistem pelaporan berjalan, serta patroli rutin dilakukan,” kata Irwan.

Dia meminta perusahaan segera berkoordinasi dengan pemerintah dan unsur terkait jika kebakaran muncul di sekitar wilayah operasionalnya.

Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Nunukan Asmar mengatakan, pemantauan titik panas dilakukan setiap hari melalui sistem Sipongi dan data Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG). Pemantauan itu menjadi dasar untuk menentukan langkah penanganan di lapangan.

“Kami berharap koordinasi yang mantap hingga ke level lini terdepan, termasuk para camat, kepala desa, Bhabinkamtibmas, Babinsa, dan Masyarakat Peduli Api (MPA), dapat menekan potensi bencana asap serta melindungi keselamatan dan perekonomian warga Kabupaten Nunukan,” ujar Asmar. (ryn)

Back to top button