KALTARANUNUKANPENDIDIKAN

Dinilai Ingkar Janji Soal Beasiswa, Disdik Nunukan Bantah: Tak Pernah Ada Kesepakatan

NUNUKAN – Polemik biaya dalam program Beasiswa Harapan Energi Baru di Kabupaten Nunukan belum juga menemukan kata usai. Bila sebelumnya, polemik ini diharapkan bakal berakhir di meja Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Kabupaten Nunukan, kini justru muncul pernyataan baru yang ‘menyenggol’ persoalan ini, baik dari pihak mahasiswa maupun dari Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Nunukan.

Dalam pernyataannya kepada satukaltara.com, perwakilan mahasiswa menyebut Pemkab Nunukan, dalam hal ini Disdik Nunukan mengingkari janjinya. Penyataan ini merujuk pada kesepakatan aksi yang digelar mahasiswa di depan Kantor Bupati Nunukan pada Januari 2026 lalu.

Perwakilan Forum Mahasiswa Demokrasi Nunukan, Resti Arbi Pilo menjelaskan, program beasiswa afirmasi semestinya menyasar masyarakat yang membutuhkan. Mereka juga mempertanyakan dasar pemerintah yang menyebut beasiswa afirmasi dapat diberikan kepada kelompok mampu maupun tidak mampu.

“Jika pemerintah mengatakan afirmasi diperuntukkan bagi golongan mampu maupun tidak mampu, coba berikan dasarnya,” ungkap Resti, Rabu (9/9/2026).

Tak sampai di situ, Resti menyebut, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) beberapa waktu lalu, Disdik Kabupaten Kabupaten kembali menjelaskan bahwa beasiswa afirmasi diperuntukkan bagi masyarakat yang tidak mampu. Namun, di beberapa kesempatan Disdik Nunukan mengaku beasiswa afirmasi dapat diperuntukkan bagi masyarakat mampu maupun tidak mampu. Bahkan, pihak mahasiwa mengaku sudah beberapa kali meminta untuk dipertemukan dengan ketua tim pelaksana program beasiswa ini. Namun, sampai saat ini belum dipertemukan.

“Bahkan saya bertanya sampai tiga kali saat RDP. Mereka jelas menjawab bahwa afirmasi tersebut untuk yang tidak mampu,” katanya.

Resti juga menyinggung kesepakatan sekitar tujuh bulan lalu terkait penghapusan biaya pendaftaran sebesar Rp800 ribu dalam pelaksanaan program Beasiswa Harapan Energi Baru. Namun, ketika program tersebut kembali dilaksanakan pada Juli 2026, mahasiswa mengaku masih menemukan adanya pungutan serupa yang dibebankan kepada calon peserta seleksi.

“Saat itu kami diundang masuk ke Kantor Bupati untuk dialog. Tuntutan kami kemudian diindahkan dengan dihapusnya biaya pendaftaran pada seleksi Beasiswa Harapan Energi Baru. Berarti pemerintah ingkar janji terhadap kesepakatan tujuh bulan lalu,” ujar Resti.

Apakah hal itu dianggap pungutan liar (pungli) oleh mahasiswa? Resti mengaku, pihaknya masih melakukan kajian dan mengumpulkan sejumlah data. Mereka juga belum membeberkan secara rinci skema dugaan pungutan tersebut karena masih dalam tahap investigasi.

“Kalau nantinya hasil investigasi kami menemukan indikasi adanya pungli, maka akan kami kejar. Bahkan akan kami laporkan ke Ombudsman jika diperlukan,” katanya.

Menanggapi hal itu, Plt Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Nunukan, Erlina membantah adanya kesepakatan dengan mahasiswa terkait penghapusan biaya dalam program Beasiswa Harapan Energi Baru. Kata dia, dana ‘setoran’ Rp800 ribu adalah uang ujian sesuai ketetapan pihak kampus, dalam hal ini Universitas Hasanuddin (Unhas), bukan uang pendaftaran.

“Pendaftaran secara online maupun offline tidak dipungut biaya atau gratis oleh Dinas Pendidikan,” ujar Erlina.

Terkait status Beasiswa Afirmasi Harapan Energi Baru, Erlina menjelaskan, program tersebut merupakan beasiswa penuh melalui kerja sama kelembagaan antara pemerintah daerah dan perguruan tinggi. Program ini, papar dia, mengacu pada Peraturan Bupati Nunukan Nomor 27 Tahun 2025 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemberian Beasiswa Harapan Energi Baru.

Erlina juga menjelaskan, dalam Pasal 5 ayat 1 disebutkan bahwa sasaran pemberian beasiswa meliputi siswa atau mahasiswa yang terdaftar aktif dan sedang menempuh pendidikan pada satuan pendidikan di dalam maupun luar wilayah daerah. Menurutnya, ketentuan tersebut menunjukkan bahwa penerima beasiswa harus terlebih dahulu ditetapkan sebagai mahasiswa. Pemerintah daerah tidak dapat melakukan pembayaran sebelum calon penerima ditetapkan sebagai mahasiswa.

“Beasiswa afirmasi ini adalah beasiswa prestasi penuh kerja sama kelembagaan, bukan bansos. Bansos diberikan untuk masyarakat yang tidak mampu,” katanya.

Untuk tahun 2026, total penerima Beasiswa Harapan Energi Baru melalui skema afirmasi tercatat sebanyak 19 orang berdasarkan manifest PT Pelni saat keberangkatan. “Karena, SK dari Unhas belum kami terima sampai saat ini. SK biasanya diterima di akhir tahun bersamaan dengan tagihan pembayaran IPI dan UKT. Nama dan jurusan dikirim langsung ke email peserta ujian. Jadi, kalau lebih dari 19 peserta, kami juga belum bisa memastikan,” jelas Erlina.

Erlina mengakui, terdapat perbedaan pemahaman mengenai istilah beasiswa afirmasi antara mahasiswa dan pihak pemerintah maupun perguruan tinggi. Menurut mahasiswa, beasiswa afirmasi ditujukan bagi daerah Tertinggal, Terdepan dan Terluar (3T) serta masyarakat kurang mampu. Sementara, menurut pihak Universitas Hasanuddin (Unhas), beasiswa afirmasi yang dimaksud merupakan jalur mandiri hasil kerja sama dengan pemerintah daerah dan diperuntukkan bagi calon mahasiswa dari daerah tertentu.

“Contohnya Kabupaten Nunukan. Maka calon mahasiswa hanya bersaing sesama di dalam daerah Kabupaten Nunukan. Jadi, pengertian beasiswa afirmasi di sini tidak dikhususkan untuk calon mahasiswa yang tidak mampu, tetapi calon mahasiswa yang berprestasi tanpa melihat latar belakang,” pungkasnya. (ryn)

Back to top button