Kasus ‘Minyak Lintah’ Ungkap Fakta: Sekolah Tak Selalu Ramah Pada Anak
Pelakunya 'Orang Dalam', Modusnya Dimulai dari Percakapan Ringan
Sekolah, semestinya menjadi tempat paling nyaman dan aman bagi pelajarnya. Namun, fungsi itu lantas berubah saat seorang pelajar di Nunukan justru menjadi korban pelecehan seksual sesama jenis belum lama ini.
RYAN REVALDI, satukaltara.com
MALAM itu, belum terlalu malam. Masih sekira pukul 20.00 Wita. Bahkan, sisa-sisa kepadatan kendaraan saat Sabtu (5/9/2026) sore masih terlihat jelas. Namun tak jauh dari kepadatan itu, ada mata pria penuh damba sedang bersiap-siap menunggu korbannya di salah satu SMP berstatus negeri Kabupaten Nunukan.
Pria itu berinisial S. Sejauh ini, dia normal saja. Bekerja sebagai tenaga Pekerja Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di salah satu SMP negeri di Nunukan, S dinilai tak punya kegiatan buruk yang bisa merusak citra sekolah.
Namun malam itu, semua tindakan S membantah semua penilaian orang. Ruangan yang biasanya dipenuhi buku dan aktivitas belajar, diubah S menjadi lokasi bernuansa tabu. Suasana yang kontras dengan fungsi perpustakaan.
Semua bermula saat korban berinisial M datang bersama dua temannya ke sekolah sekira pukul 20.00 Wita. Tak lama, S yang sedang mendapatkan jadwal jaga malam mengajak korban membeli sebotol minuman, jenis tuak serta sejumlah makanan ringan untuk ‘merayakan’ Malam Minggu.
“Setelah itu, keduanya menuju lingkungan sekolah dan masuk ke ruang perpustakaan,” ungkap Kasi Humas Polres Nunukan, Ipda Idris kepada satukaltara.com, Rabu (9/9/2026).
Ruang baca itu seketika menjadi mini bar. Minuman yang mengandung alkohol itu langsung tersaji. S yang tahu akan berbuat apa langsung menyilakan korban minum. Hanya sekali teguk, tawaran minum pertama tuntas.
Rasa manis bercampur asam, sedikit pahit, sepat di lidah, seketika menimbulkan sensasi hangat di tenggorokan. Kehangatan ini tentu saja membuat korban lupa bahwa dia sedang dijebak. Dia juga tak tahu bahwa pria di depannya adalah pria penyuka sesama jenis.
Sementara, tak jauh korban, S mungkin sedikit semringah melihat kenyataan yang terpampang di depannya. Dia membiarkan korban minum sampai mabuk, sementara dia tidak. Dia punya rencana. Dia punya hasrat yang hendak disalurkan sebentar lagi.
Sedikit demi sedikit cairan tuak itu dilahap. Pelan tapi pasti korban pun terlihat mabuk berat. Kondisinya benar-benar memprihantikan. Hingga akhirnya, korban ‘tumbang’. Sesekali korban harus muntah karena tak tahan dengan aroma dan rasa dari tuak. Nah, di sinilah kesempatan S.
S memulai aksinya dengan mencoba memberikan perhatian terhadap korban. Mulai dari menyuruh korban berbaring di atas karpet perpustakaan, hingga memijat kepala korban dengan hangat. Kondisi ini tentu saja membuat pengaruh hasrat seksual S semakin menguat.
“Kau mau kah minyak lintah kemarin?” obrolan mesum S kepada korban terdengar. Pertanyaan ini kemudian dijawab, “Mau Bang” oleh korban.
Percakapan ini adalah puncak dari percakapan ringan beraroma dewasa sebelumnya. Informasinya percakapan ini dimulai oleh S yang menyebut khasiat minyak lintah yang dapat membesarkan alat vital. Perempuan, kata S, tidak suka dengan lawan jenis yang punya alat vital kecil.
Korban pun tertarik dengan cerita ini yang akhirnya membawa dia ke ruang yang tak seharusnya dia datangi. Tapi apa mau dikata, minyak lintah yang telah dipersiapkan sejak awal oleh pelaku sudah di tangannya.
Korban yang dengan setengah sadar kemudian meneteskan minyak itu ke tangannya. Minyak itu kemudian dioles ke alat vitalnya dengan harapan, cerita S benar-benar terjadi. Tapi, yang terjadi bukan yang diharapkan.
S yang melihat korban tak berdaya akibat pengaruh kuat alkohol langsung memulai aksinya dengan mencoba membantu korban. Dengan cekatan S mengoleskan minyak lintah itu dengan memasukkan tangan kanannya ke celah celana korban.
Tak sampai di situ, pelaku yang sudah dirasuk hasrat penuh damba kembali melancarkan aksinya yang semakin tabu. Kali ini dengan membuka resleting celana korban dan menurunkannya hingga diatas paha. Pelaku kemudian memberikan pijatan pelan hingga melakukan hal yang tidak pantas pada korban.
Merasa tak mendapat respon dari korban, pelaku lantas mengakhiri adegan tersebut dan perlahan mengembalikan kondisi celana korban kembali seperti semula. Setelah itu, pelaku meminta korban untuk tidak menceritakan kejadian tabu tersebut kepada orang lain.

“Setelah semua kejadian itu, terduga pelaku mengaku mengantar korban hingga sekitaran masjid yang berada tidak jauh dari rumah nenek korban. Kemudian terduga pelaku kembali ke sekolah untuk menjalankan tugas jaga malam,” jelas Idris.
Peristiwa ini sudah dilaporkan kepada pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Nunukan. Mirisnya, korban berinisial M tersebut masih berstatus pelajar kelas XI. “Perkara ini terungkap, usai Ibu korban melaporkan dugaan pencabulan yang menimpa anaknya kepada pihak Kepolisian,” ungkap Idris.
Dijelaskan Idris, rangkaian kasus itu tidak berdiri sendiri. Sejumlah peristiwa sudah disatukan dan masuk dalam laporan, termasuk percakapan antara S dan korban di salah satu tempat di Nunukan.
“Polisi kemudian melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan mengumpulkan barang bukti. Terduga pelaku diamankan untuk menghindari kemungkinan terjadinya tindakan main hakim sendiri oleh pihak keluarga korban,” ungkap Idris.
Kasus ini tentu saja bukan hanya berbicara mengenai proses hukum terhadap pelaku. Ada juga persoalan lain yang ikut muncul, yakni bagaimana lingkungan yang seharusnya menjadi ruang aman bagi anak justru menjadi lokasi terjadinya dugaan kekerasan seksual.
Tidak hanya itu, sekolah semestinya menjadi tempat anak belajar, bertemu teman, mengembangkan diri, sekaligus mendapatkan perlindungan dari berbagai bentuk kekerasan. Karena itu, dugaan tindak pidana yang terjadi di lingkungan sekolah harus menjadi perhatian serius seluruh pihak.
Meski demikian, proses hukum tetap harus berjalan dengan prinsip praduga tak bersalah. Status seseorang sebagai terduga pelaku atau tersangka tidak serta-merta berarti ia telah terbukti bersalah. Pembuktian akhir tetap menjadi kewenangan pengadilan.
Di sisi lain, perhatian terhadap korban tidak boleh berhenti ketika proses penangkapan dan penyidikan berjalan. Anak yang menjadi korban membutuhkan perlindungan, pendampingan, serta ruang untuk memulihkan diri dari peristiwa yang dialaminya.
“Dari pemeriksaan sementara, polisi menduga perbuatan tersebut dilatarbelakangi dorongan seksual terhadap korban,” kata Idris.
Penyidik juga memperoleh keterangan bahwa terduga pelaku yang disebut pernah mengalami peristiwa serupa ketika masih berstatus pelajar. Namun, pengalaman seseorang sebagai korban pada masa lalu tidak dapat menjadi pembenaran atas dugaan tindak pidana yang dilakukan saat ini.
“Polisi masih mendalami seluruh rangkaian kejadian, termasuk motif dan keterangan lain yang berkaitan dengan perkara,” katanya. (*)