EKONOMIBISNISKALTARATARAKAN

BI Kaltara Tegaskan QRIS di Pelabuhan Tak Boleh Ada Biaya Tambahan

TARAKAN — Pembayaran menggunakan QRIS di sejumlah pelabuhan Kaltara masih menghadapi persoalan di lapangan. Bank Indonesia (BI) menerima informasi adanya pengguna yang dikenai biaya tambahan saat membayar menggunakan layanan pembayaran digital tersebut.

Kepala Kantor Perwakilan BI Kaltara, Agus Taufik menegaskan, merchant tidak diperbolehkan membebankan biaya tambahan kepada konsumen hanya karena transaksi dilakukan menggunakan QRIS. Ketentuan tersebut, kata Agus, berlaku untuk transaksi QRIS secara umum, termasuk pembayaran jasa atau tiket di kawasan pelabuhan.

“Misalnya nilai transaksinya Rp100 ribu, kemudian karena menggunakan QRIS konsumen diminta membayar lebih, itu tidak diperbolehkan,” kata Agus.

Agus mengaku, pihaknya masih menerima informasi mengenai praktik semacamnya di lapangan. Karena itu, penggunaan QRIS di pelabuhan perlu disertai pemahaman yang sama antara pengelola, merchant dan masyarakat.

“Perlu kita pastikan lagi di lapangan. Jangan sampai masyarakat sudah memilih pembayaran QRIS, tetapi kemudian ada tambahan biaya yang dibebankan kepada mereka,” ujarnya.

Agus mengatakan, masyarakat yang menemukan pungutan tambahan dapat menyampaikan pengaduan kepada bank penerbit atau Bank Indonesia. Pengaduan tersebut diperlukan agar transaksi dapat ditelusuri dan praktik yang tidak sesuai ketentuan dapat ditindaklanjuti.

“Nanti kita lihat transaksinya dan kita tindak lanjuti. Kalau memang ada kelebihan pembayaran, itu harus dikembalikan kepada konsumen,” jelasnya.

Penggunaan QRIS di pelabuhan sendiri terus diperluas. Sejumlah pelabuhan di Kaltara telah menyediakan fasilitas pembayaran tersebut, termasuk Pelabuhan Tengkayu I, Kayan II, Liem Hie Djung, Malinau dan Keramat Tideng Pale.

Ketersediaan QRIS di titik layanan publik tersebut diharapkan memudahkan masyarakat melakukan pembayaran tanpa harus menggunakan uang tunai. Namun, Agus menilai penerapannya tetap membutuhkan pengawasan agar pengguna memperoleh layanan sesuai ketentuan.

“QRIS di pelabuhan sudah tersedia. Tinggal bagaimana penerapannya di lapangan bisa seragam. Masyarakat harus mendapatkan kemudahan pembayaran tanpa dibebani biaya tambahan karena menggunakan QRIS,” katanya.

Agus mengatakan, BI akan berkoordinasi kembali dengan pihak terkait di pelabuhan, termasuk pengelola dan instansi yang menangani layanan transportasi. Koordinasi tersebut diperlukan untuk memastikan informasi mengenai ketentuan QRIS dipahami hingga tingkat petugas di lapangan.

“Koordinasi akan kita perkuat lagi dengan pihak-pihak terkait di pelabuhan. Kita perlu memastikan petugas maupun merchant memahami ketentuannya, termasuk soal biaya tambahan kepada konsumen,” ujar Agus.

Ia juga meminta masyarakat tidak ragu melaporkan apabila menemukan transaksi QRIS dengan nominal berbeda dari tarif seharusnya. Bukti transaksi dapat menjadi bahan bagi pihak terkait untuk melakukan pemeriksaan.

“Kalau masyarakat menemukan ada tambahan biaya, jangan dibiarkan. Simpan bukti transaksinya, kemudian laporkan. Itu membantu kita untuk mengetahui apa yang sebenarnya terjadi di lapangan,” pungkas Agus. (rz)

Back to top button