KALTARAHUKUM & KRIMINALTARAKAN

Rp100 Juta Sudah Dikembalikan, Lia Agustina Tetap Dipenjara

TARAKAN – Uang korban sudah kembali, bahkan jumlahnya lebih besar dari kerugian yang tercatat dalam perkara. Namun, pengembalian Rp100 juta itu tak serta-merta menghapus pidana. Lia Agustina tetap harus menjalani hukuman satu tahun penjara setelah dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana penipuan.

Putusan tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tarakan yang sebelumnya menuntut Lia dengan pidana 1 tahun 6 bulan penjara.

Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tarakan Indah Putri Jayanti Basri mengatakan, terdakwa menerima putusan majelis hakim dan tidak mengajukan upaya hukum banding.

“Untuk terdakwa tidak mengajukan banding. Terdakwa menerima putusan yang sudah dijatuhkan hakim,” kata Indah.

Dalam putusannya, majelis hakim menjatuhkan pidana satu tahun penjara. Masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa diperhitungkan dan dikurangkan seluruhnya dari masa pidana.

Perkara tersebut berkaitan dengan kerugian materiil korban sebesar Rp97 juta. Namun, sebelum perkara berakhir, Lia telah mengembalikan uang kepada korban sebesar Rp100 juta.

Artinya, seluruh kerugian korban telah dipulihkan, bahkan nilai pengembalian lebih besar Rp3 juta dibanding kerugian yang tercatat dalam perkara.

Menurut Indah, pemulihan kerugian korban menjadi salah satu pertimbangan jaksa dalam menentukan tuntutan. Selain itu, korban juga telah memberikan maaf kepada terdakwa setelah menerima pengembalian uang.

“Dalam perkara penipuan ini kan ada kerugian materiil. Korban sudah menerima pengembalian uang dan kerugiannya sudah dipulihkan. Korban juga sudah memaafkan terdakwa. Itu menjadi salah satu pertimbangan kami dalam menentukan tuntutan,” ujarnya.

Meski demikian, pengembalian uang tidak membuat perkara pidana otomatis berhenti. Jaksa tetap melanjutkan proses hukum karena tindak pidana dinilai telah terjadi.

“Pengembalian uang itu tidak menghentikan penuntutan, karena tindak pidananya sudah dilakukan. Tetapi, karena hak korban sudah dipulihkan dan korban juga sudah memaafkan, hal tersebut menjadi pertimbangan dalam proses penuntutan,” jelas Indah.

Vonis satu tahun penjara tersebut juga baru menyelesaikan satu dari tiga perkara yang dilaporkan berkaitan dengan Lia Agustina.
Kejari Tarakan masih menangani dua perkara lainnya dengan objek dan korban berbeda. Satu perkara berkaitan dengan objek tambak, sedangkan perkara lainnya menyangkut objek perumahan.

“Yang dilaporkan kepada kami total ada tiga perkara. Satu sudah diputus dan sudah inkrah, sedangkan dua lainnya masih berjalan,” kata Indah.

Untuk perkara objek tambak, berkas perkara sebelumnya telah diserahkan penyidik kepada jaksa untuk diteliti. Namun, jaksa masih menemukan sejumlah kekurangan yang perlu dilengkapi penyidik.

“Untuk yang tambak, berkasnya sudah masuk ke kami. Masih ada beberapa yang perlu didalami dan masih ada kekurangan, sehingga kami kembalikan lagi kepada penyidik untuk diperbaiki,” ujarnya.

Sementara perkara yang berkaitan dengan objek perumahan masih berada pada tahap awal penanganan. Berkas perkara tersebut bahkan belum diserahkan penyidik kepada jaksa.

“Kalau yang perumahan, baru koordinasi pertama. Jadi belum menjadi berkas perkara yang diserahkan kepada kami,” pungkasnya. (rz

Back to top button