TARAKAN – Ketika warga tak bisa mendatangi negara, negara yang mendatangi warga. Prinsip itu diterapkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tarakan untuk memastikan keterbatasan fisik maupun mental tidak menjadi alasan seseorang kehilangan hak atas identitas kependudukan.
Melalui layanan jemput bola, petugas mendatangi langsung warga yang tidak memungkinkan datang ke kantor. Sasarannya termasuk penyandang disabilitas, orang dengan gangguan jiwa (ODGJ), hingga warga dengan kondisi khusus lainnya.
Kepala Disdukcapil Kota Tarakan Hery Purwono mengatakan, setiap warga tetap memiliki hak atas identitas kependudukan, terlepas dari kondisi yang dimiliki.
“Semua warga tetap memiliki hak atas identitas kependudukan, apa pun kondisinya. Kalau ada yang secara fisik atau mental tidak memungkinkan datang ke kantor, kami yang mendatangi,” ujar Hery.
Menurut dia, pelayanan di lapangan tidak bisa dilakukan dengan pola yang sama kepada seluruh warga. Petugas harus menyesuaikan cara pelayanan dengan kondisi masing-masing agar proses administrasi berjalan tanpa memaksakan keadaan.
Hal itu terutama berlaku bagi ODGJ yang membutuhkan perekaman biometrik. Petugas terlebih dahulu melihat kondisi warga sebelum melakukan perekaman. Jika warga belum tenang, proses tidak akan dipaksakan.
“Kami lihat dulu kondisinya. Kalau orangnya belum tenang, tentu prosesnya tidak bisa dipaksakan. Keluarga atau pendamping biasanya membantu agar yang bersangkutan siap ketika petugas melakukan perekaman,” katanya.
Keluarga maupun pendamping dapat membantu menenangkan warga sebelum proses perekaman dilakukan. Jika warga berada dalam pendampingan Dinas Sosial, pekerja sosial juga dapat dilibatkan.
Bagi Disdukcapil, persoalan identitas bukan sekadar urusan kartu atau dokumen administrasi. Kepemilikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi bagian penting dalam memastikan warga dapat mengakses berbagai layanan pemerintah.
NIK antara lain dibutuhkan untuk mengakses bantuan sosial dan jaminan kesehatan. Karena itu, warga dengan kondisi khusus tetap harus dipastikan masuk dalam sistem administrasi kependudukan.
“Kalau masih ada keluarga, tentu keluarga yang paling diharapkan membantu mengurus administrasinya. Kalau tidak ada, perlu ada pihak yang mengetahui dan bisa membantu, misalnya ketua RT. Yang penting keberadaan orangnya jelas dan hak administrasinya tetap terpenuhi,” tutur Hery.
Pelayanan jemput bola juga menyasar penyandang disabilitas dengan berbagai kondisi, baik disabilitas fisik maupun mental, termasuk warga dengan Down Syndrome.
Pendekatan pelayanan disesuaikan dengan kemampuan dan kondisi warga. Untuk penyandang disabilitas yang belum berusia 17 tahun, identitas kependudukannya menggunakan Kartu Identitas Anak (KIA).
Setelah berusia 17 tahun, warga dapat menjalani perekaman KTP elektronik sesuai ketentuan.
“Kalau masih di bawah 17 tahun, identitasnya KIA. Ketika sudah 17 tahun, kemudian dilakukan perekaman KTP. Jadi kondisi disabilitas ataupun kondisi mental tertentu tidak menghilangkan hak seseorang untuk memiliki identitas kependudukan,” jelasnya.
Layanan tersebut juga bukan sekadar kegiatan insidental. Permintaan perekaman dari rumah masih muncul secara berkala karena terdapat warga yang memang tidak memungkinkan mengakses pelayanan di kantor Disdukcapil.
Hery menyebut, hampir setiap pekan terdapat permintaan pelayanan ke rumah. Kondisinya beragam, mulai dari ODGJ hingga penyandang disabilitas.
“Dalam satu minggu hampir selalu ada permintaan pelayanan ke rumah. Ada ODGJ, ada penyandang disabilitas, dan kondisi lainnya,” ungkapnya.
Disdukcapil akan mendatangi warga selama keberadaan yang bersangkutan dapat dipastikan dan proses perekaman memungkinkan dilakukan.
“Selama bisa dipastikan orangnya dan proses perekamannya memungkinkan, petugas akan datang ke tempat tinggalnya,” pungkas Hery. (rz)

