KALTARAHUKUM & KRIMINALTARAKAN

Sebulan Pakai HP Curian, AD Akhirnya Diciduk Polisi di Karang Rejo

TARAKAN – Selama hampir satu bulan, AD masih menggunakan handphone hasil curian yang diambilnya dari sebuah pos pembelian udang di Kelurahan Selumit Pantai, Kecamatan Tarakan Tengah. Pelariannya berakhir setelah polisi mengamankan pria tersebut di Kelurahan Karang Rejo, Tarakan Barat.

Kasat Reskrim Polres Tarakan AKP Reginald Yuniawwan Sujono melalui Kanit Pidum IPDA Alfath Syahda mengatakan, pencurian tersebut terjadi pada 18 Juli 2026 sekitar pukul 23.30 WITA. Saat itu, korban baru tiba di tempat kerjanya di pos pembelian udang yang berada di belakang BRI Kelurahan Selumit Pantai.

Korban kemudian meletakkan handphone miliknya untuk dicas. Karena hendak ke toilet yang lokasinya tidak jauh dari pos, korban meninggalkan handphone tersebut untuk beberapa saat.

Namun, ketika kembali, handphone yang sebelumnya sedang dicas sudah tidak berada di tempat.

“Jadi waktu itu korban baru datang ke tempat kerja. Handphonenya dicas di pos, kemudian dia pergi sebentar ke WC. Posnya memang berdekatan dengan WC, jadi tidak lama korban sudah kembali lagi. Begitu dicek, handphone yang tadi dicas sudah hilang,” ujar Alfath, Selasa (15/9/2026).

Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada polisi dengan kerugian material sekitar Rp2,65 juta.

Laporan tersebut selanjutnya ditindaklanjuti Unit Pidum Polres Tarakan. Polisi melakukan penyelidikan dengan menelusuri informasi di sekitar lokasi kejadian, termasuk memeriksa rekaman kamera pengawas yang berada di sejumlah titik sekitar lokasi.

Dari hasil penyelidikan, polisi kemudian mengarah kepada AD. Pria tersebut akhirnya diamankan pada 19 Agustus 2026 sekitar pukul 16.00 WITA di Kelurahan Karang Rejo, Tarakan Barat.

Menurut Alfath, berdasarkan pemeriksaan awal, AD mengaku tidak memiliki kepentingan di pos pembelian udang tersebut. Ia berada di kawasan itu karena sedang berjalan-jalan dan kebetulan melintas di sekitar lokasi.

“Pengakuannya, dia memang tidak ada keperluan di pos pembelian itu. Dia bilang sedang jalan-jalan, melihat-lihat udang juga. Kebetulan lewat, kemudian melihat handphone yang ditinggal pemiliknya,” kata Alfath.

Petunjuk lain yang digunakan polisi berasal dari rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian. Kamera pengawas tersebut memang tidak mengarah langsung ke pos pembelian udang, tetapi beberapa titik kamera berada di kawasan sekitar, termasuk di dekat masjid.

Dari rekaman tersebut, polisi melihat keberadaan pelaku yang menggunakan sepeda motor di sekitar kawasan kejadian. Meski tidak merekam langsung aksi pengambilan handphone, rekaman itu menjadi salah satu petunjuk dalam proses penyelidikan.

“CCTV-nya memang tidak persis di pos. Ada beberapa blok sekitar lokasi, termasuk di dekat masjid. Dari situ terlihat pelaku menggunakan sepeda motor,” jelas Alfath.

Yang menarik, setelah berhasil mengambil handphone tersebut, AD tidak langsung menjualnya. Saat diamankan polisi, handphone tersebut ternyata masih berada dalam penguasaannya.

Bahkan, selama hampir satu bulan sejak kejadian, handphone tersebut masih digunakan oleh AD. Polisi kemudian mengamankan perangkat tersebut sebagai barang bukti.

“Waktu diamankan, handphonenya masih sama dia. Belum dijual. Dia memang ada rencana mau menjual, cuma belum sempat,” ungkap Alfath.

AD diketahui sehari-hari bekerja secara serabutan. Polisi juga memastikan dari hasil pemeriksaan tidak ditemukan keterangan bahwa AD merupakan residivis dalam perkara sebelumnya.

“Jadi selama kurang lebih satu bulan itu handphonenya masih disimpan dan dipakai. Sampai kami amankan, barangnya masih ada pada pelaku,” pungkas Alfath. (rz)

Back to top button