KALTARANUNUKAN

Kontrak Hampir Berakhir, Nasib 2.512 PPPK Nunukan Belum Jelas

NUNUKAN – Kontrak 2.512 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Kabupaten Nunukan segera berakhir. Namun, hingga dua pekan menjelang batas waktu, belum ada satu pun organisasi perangkat daerah (OPD) yang mengajukan perpanjangan kontrak.

Kondisi itu membuat proses perpanjangan belum bergerak ke tahap pengajuan kepada Bupati Nunukan selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). Padahal, usulan harus diproses sebelum 1 Oktober.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Nunukan Kaharuddin mengatakan, pihaknya telah meminta OPD segera melakukan evaluasi kinerja PPPK Paruh Waktu. Namun, hingga Rabu (16/9/2026), belum ada usulan yang masuk.

“Setelah kami kirimkan pemberitahuan beberapa minggu lalu, sampai saat ini belum ada yang memasukkan usulan perpanjangan,” kata Kaharuddin.

Evaluasi menjadi kewenangan pimpinan masing-masing OPD. Hasilnya akan menjadi dasar untuk menentukan pegawai yang akan diusulkan memperpanjang perjanjian kerja.

Menurut Kaharuddin, belum adanya usulan kemungkinan karena proses evaluasi di tingkat OPD masih berlangsung. Ia meminta proses tersebut dipercepat karena waktu yang tersedia semakin terbatas. “Seharusnya sebelum 1 Oktober. Lebih cepat lebih baik,” ujarnya.

Perpanjangan kontrak tidak diberikan secara otomatis. Selain hasil evaluasi kinerja, kebutuhan pegawai di masing-masing OPD menjadi pertimbangan. Artinya, berakhirnya masa perjanjian kerja tidak serta-merta diikuti perpanjangan bagi seluruh PPPK Paruh Waktu.

Pimpinan OPD harus lebih dulu menentukan pegawai yang dinilai memenuhi kebutuhan organisasi untuk kemudian diusulkan.
Sebanyak 2.512 PPPK Paruh Waktu sebelumnya diangkat oleh Pemkab Nunukan. Masa kerja mereka berlaku berdasarkan perjanjian kerja tertentu, dengan keberlanjutan kontrak bergantung pada evaluasi dan kebutuhan organisasi.

Ketentuan PPPK Paruh Waktu mengacu pada Peraturan Menteri PANRB Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu.

BKPSDM kini menunggu OPD menyelesaikan evaluasi dan memasukkan usulan. Semakin lambat proses di tingkat OPD, semakin pendek waktu yang tersedia untuk menyelesaikan administrasi perpanjangan sebelum kontrak berakhir. “Seharusnya evaluasi bisa lebih cepat lebih baik,” kata Kaharuddin. (ryn)

Back to top button