KALTARAHUKUM & KRIMINALTARAKAN

Lima Napi Tarakan Keluar Lapas, Tapi Belum Sepenuhnya Bebas

TARAKAN – Pintu Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tarakan terbuka bagi lima warga binaan pemasyarakatan (WBP), Rabu (16/9/2026). Namun, keluarnya mereka bukan berarti seluruh kewajiban pidana berakhir.

Kelima narapidana tersebut mendapatkan hak pembebasan bersyarat (PB) dan mulai menjalani tahap integrasi di tengah masyarakat. Mereka sebelumnya tersangkut perkara narkotika dan tindak pidana umum lainnya.

Kepala Lapas Kelas IIA Tarakan Jupri menegaskan, pembebasan bersyarat tidak diberikan secara otomatis. Narapidana harus memenuhi persyaratan administratif dan substantif selama menjalani masa pidana.

“Ketentuan program ini di antaranya narapidana telah memenuhi seluruh syarat administratif dan substantif, seperti berkelakuan baik, aktif mengikuti masa pembinaan dan menunjukkan penurunan tingkat risiko,” ujar Jupri, Kamis (17/9/2026).

Menurut dia, PB merupakan hak narapidana yang diberikan berdasarkan ketentuan perundang-undangan. Meski telah meninggalkan Lapas, warga binaan tetap memiliki kewajiban menjalani ketentuan selama masa integrasi.

Karena itu, Jupri mengingatkan kelima warga binaan agar tidak memandang keluarnya mereka dari Lapas sebagai akhir pembinaan.
“Program Integrasi PB yang kami laksanakan merupakan bagian dari pemenuhan hak narapidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemasyarakatan,” katanya.

Kesempatan kembali ke masyarakat, lanjut Jupri, harus dimanfaatkan untuk memperbaiki diri sekaligus membangun kembali hubungan sosial setelah menjalani masa pidana.

“Kami senantiasa berpesan kepada seluruh WBP agar menjadikan hak integrasi sebagai sebuah kesempatan untuk memperbaiki diri dan kembali ikut serta dalam pembangunan di tengah-tengah masyarakat,” lanjutnya.

Pelaksanaan program integrasi tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan serta ketentuan mengenai syarat dan tata cara pemberian hak integrasi bagi narapidana.

Dalam pelaksanaannya, proses reintegrasi tidak hanya menjadi tanggung jawab Lapas. Balai Pemasyarakatan (Bapas), Kejaksaan Negeri, pemerintah daerah, pemangku kepentingan terkait hingga masyarakat turut dilibatkan.
Dengan demikian, setelah keluar dari Lapas, kelima warga binaan memasuki tahap baru yang tetap disertai kewajiban untuk mematuhi ketentuan selama masa pembebasan bersyarat.

“Bagi warga binaan yang telah mendapatkan pembebasan bersyarat, kembalinya mereka ke masyarakat menjadi bagian dari tahapan pembinaan sekaligus tanggung jawab untuk mematuhi ketentuan yang berlaku selama masa integrasi,” pungkas Jupri. (rz)

Back to top button