TANJUNG SELOR – Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kalimantan Utara belum mencapai target. Hingga periode pelaporan terakhir, realisasi baru 54,88 persen. Di tengah tekanan fiskal tersebut, Pemerintah Provinsi Kaltara mulai memperketat penarikan kewajiban pajak dari perusahaan besar, termasuk sektor pertambangan dan perkebunan.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kaltara Datu Iqro mengatakan, optimalisasi penerimaan tidak bisa hanya mengandalkan satu sektor. Bappenda bersama 14 organisasi perangkat daerah (OPD) dimobilisasi untuk mengejar sejumlah sumber PAD strategis.
“Pihak kami telah bersama 14 OPD terus dimobilisasi untuk memaksimalkan potensi pendapatan, khususnya dari sektor-sektor strategis seperti pajak kendaraan bermotor, pajak alat berat, air permukaan, hingga Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) yang menjadi salah satu penopang utama,” kata Datu Iqro.
Menurut dia, penguatan penerimaan daerah diperlukan untuk meningkatkan kemandirian fiskal Kaltara. Semakin besar penerimaan yang berhasil dihimpun, semakin luas ruang pemerintah daerah membiayai pelayanan publik dan pembangunan.
“Kita ingin pendapatan daerah semakin kuat dan kemandirian fiskal Kaltara terus meningkat. Semua pihak harus bekerja bersama, karena semakin optimal pendapatan yang kita himpun, semakin besar pula kemampuan pemerintah daerah memberikan pelayanan dan membangun Kaltara,” ujarnya.
Salah satu yang menjadi perhatian Bappenda adalah kepatuhan perusahaan besar yang beroperasi di Kaltara. Perusahaan pertambangan dan perkebunan didorong segera memutasi kendaraan bermotor yang masih menggunakan pelat non-KU menjadi pelat KU.
Langkah tersebut berkaitan dengan optimalisasi penerimaan pajak kendaraan bermotor di daerah. Selain kendaraan, Bappenda juga menyoroti kewajiban perpajakan atas alat berat dan pemanfaatan air permukaan.
Bappenda meminta perusahaan menuntaskan kewajiban tersebut sehingga seluruh objek pajak yang berada dan beroperasi di Kaltara tercatat serta memberikan kontribusi terhadap penerimaan daerah.
“Kita upayakan dalam seluruh berkendara terdapat pelat KU agar dapat melaraskan kewajiban perpajakan alat berat maupun air permukaan,” kata Datu.
Dengan realisasi PAD yang baru 54,88 persen, waktu pemerintah daerah untuk mengejar target semakin terbatas. Pengawasan terhadap perusahaan besar menjadi salah satu langkah yang ditempuh Bappenda untuk memperbesar penerimaan tanpa menjadikan masyarakat kecil sebagai tumpuan utama penambahan PAD. (rk)

