Pasangan Ini Habiskan Uang Jutaan Untuk Adopsi Bayi, Dinsos Bulungan Malah Diduga ‘Main Belakang’
Bantah Dugaan, Kepala Dinsos : Anak Ini Dalam Penanganan Dinas Sosial
TANJUNG SELOR — Kantor Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Bulungan sedang ramai dibicarakan. Bukan soal prestasinya, melainkan soal kabar adanya oknum pejabat di dinas ini yang diduga melanggar aturan adopsi anak. Semua bermula saat Polres Bulungan melalui suratnya menyerahkan bayi laki-laki pada Oktober tahun 2024 silam.
Berdasarkan informasi yang disampaikan kepada satukaltara.com, penyerahan bayi mungil itu memang terjadi, namun tindaklanjutnya tidak sesuai dengan aturan. Bayi itu, ungkap sumber, diduga diserahkan kepada orang tua adopsi tidak melalui mekanisme yang dibenarkan.
“Calon pengadopsi yang lain merasa dirugikan. Karena sudah banyak keluar uang untuk adopsi, sekali mau adopsi, eh si bayi dinyatakan meninggal sama Dinsos Kabupaten (Bulungan). Padahal, bayi itu masih hidup,” ungkap sumber media ini yang menolak namanya disebutkan.
Bila dirunut, kisah perjalanan bayi dengan berat 2,8 kilogram dan panjang 50 sentimeter ini cukup dramatis. Dia ditemukan seorang pria berinisial HSB pada tanggal 31 Juli 2024 diletakkan begitu saja di belakang Pasar Induk, Jalan Kemayoran, Tanjung Selor.
Bayi tersebut kemudian diserahkan ke Polres Bulungan untuk dicari tahu keberadaan orang tuanya, atau orang terdekatnya. Karena yang dicari tak kunjung ditemukan, dua bulan kemudian, bayi tersebut diserahkan ke Dinsos Kabupaten Bulungan.
“Ada suratnya tuh. Berita acara penyerahan. Lengkap dari Polres,” ungkap sumber lain media ini.
Surat bernomor : B/395/X/Res.1.24/2024/Reskrim dengan jelas menyebut proses penyerahan bayi itu berikut nama lengkap sang bayi. Dalam aturan, usai menerima bayi yang ditinggalkan di tempat umum, dinas terkait akan menyerahkan perawatan bayi itu kepada pihak yang dipercaya sesuai aturan, seperti UPT Rehabilitasi Sosial (Rehsos), Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) atau panti asuhan atau lembaga lain yang terkait.
Nah, selama di dalam pengawasan salah satu pihak itulah, Dinsos Kabupaten Bulungan seharusnya melakukan upaya publikasi kepada calon adopter selama beberapa hari. Namun yang terjadi, Dinsos Kabupaten Bulungan melalui seorang pejabatnya tak melakukan perintah aturan tersebut dan memilih langkah memberikan perawatan kepada pasangan yang diduga kerabatnya.
Hal ini terungkap dari surat bersifat segera dengan nomor : B.400.9.3/864/RPJS/DINSOS yang ditandatangani Kepala Dinsos Kabupaten Bulungan, Mahmuddin, S.Sos., M.Si. pada 2 Desember 2024. Hal ini mengacu pada Peraturan Pemerintah No. 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak, salah satu syarat mutlak bagi calon orang tua angkat adalah sehat jasmani dan rohani.
Setelahnya, tepat pada tanggal 5 Maret 2025 pasangan berinsial ZG dan istrinya RO ditunjuk sebagai pengasuh alternatif bayi berinisial JI tersebut melalui surat bernomor : 400.9/197/RPJS-DINSOS. Tentu saja penunjukan yang diduga tanpa prosedur ini membuat Calon Orang Tua Asuh (COTA) lainnya kaget.
“Padahal, orang tua calon adopsi ada yang keluar uang jutaan buat memenuhi persyaratan adopsi, kayak buat surat psikologi. Semua orang ngajukan proses adopsi, tapi pejabat itu tiba-tiba ngasih ke keluarganya,” ungkap sumber media ini yang minta tidak dipublikasikan namanya.
Sumber ini juga menyebut kasus ini agak berat diungkap lantaran nama besar pejabat tersebut mampu ‘membungkam’ sejumlah media yang mendatanginya. “Sekarang sudah ditahap manipulasi berkas di Capil (Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil). Jadi, mau sudah dipindahkan datanya. Ada stafnya diam-diam bantu dia,” katanya.
Dikonfirmasi satukaltara.com, Kepala Dinsos Kabupaten Bulungan Mahmuddin P., S.Sos., M.Si. memastikan, informasi dan data yang disebut oleh sumber media ini tidak benar dan memastikan penanganan kasus adopsi bayi JI sudah dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Anak yang kini diperkirakan telah berusia sekitar dua tahun tersebut, berada dalam penanganan Dinsos Bulungan, bukan pada ZG dan RO yang dia sudah tunjuk sebagai pengasuh alternatif.
“Anak ini dalam penanganan Dinas Sosial. Untuk pengasuhannya kami titipkan kepada LKS, tetapi tetap dalam pengawasan dan koordinasi Dinas Sosial,” ungkap Mahmuddin.
Menurutnya, langkah tersebut dilakukan karena penanganan anak yang ditemukan tidak dapat dilakukan secara sembarangan. Perihal pengangkatan anak atau adopsi, kata Mahmuddin, pihaknya harus memastikan terlebih dahulu status, identitas, asal-usul, kondisi serta kepentingan terbaik bagi anak sebelum proses pengasuhan maupun pengangkatan anak dilanjutkan.
“Kalau untuk status pengangkatan anak, ada proses dan ketentuan yang harus dipenuhi. Dinas Sosial memberikan pendampingan dan rekomendasi sesuai kewenangan, sedangkan penetapan status pengangkatan anak melalui mekanisme hukum yang berlaku,” jelasnya. (rka)