Adopsi Anak, Dinsos Kaltara Tegaskan Harus Melalui Prosedur Resmi
TANJUNG SELOR — Sorotan tajam sejumlah pihak soal penanganan adopsi anak di Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Bulungan juga menjadi perhatian Dinas Sosial (Dinsos) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara). Bahkan, hingga saat ini, Dinsos Kaltara belum menerima pengajuan maupun berkas permohonan adopsi bayi yang sedang ramai dibicarakan.
Penyuluh Sosial Ahli Muda Bidang Rehabilitasi Sosial Dinsos Kaltara, Shaqinah menegaskan, proses pengangkatan atau adopsi bayi atau anak terlantar tidak dapat dilakukan secara langsung tanpa melalui mekanisme dan tahapan yang telah ditetapkan. Dalam proses pengangkatan anak, kata dia, harus melalui tahapan yang harus dipenuhi oleh Calon Orang Tua Angkat (COTA).
“Kami tidak pernah sama sekali menerima (termasuk tembusan) pengajuan atau memproses berkas adopsi untuk anak-anak tersebut karena berkasnya memang belum pernah masuk ke kami di tingkat provinsi,” ungkap Shaqinah.
Pengajuan ini, papar Shaqinah, dimulai dari tingkat kabupaten/kota untuk menjalani proses asesmen dan mendapatkan rekomendasi sebelum diteruskan ke tingkat provinsi. Nah, di tingkat provinsi, proses pengangkatan anak melibatkan Tim Pertimbangan Izin Pengangkatan Anak (Tim PIPA) yang terdiri dari sejumlah unsur dan instansi terkait, seperti Pengadilan Agama, Polri, Dinas Kesehatan, Biro Hukum serta pekerja sosial.
“Jadi prosesnya tidak langsung datang ke provinsi. Ada tahapan yang harus dilalui terlebih dahulu di kabupaten atau kota, termasuk asesmen terhadap calon orang tua angkat,” jelasnya.
Shaqinah menerangkan, asesmen dilakukan untuk memastikan calon orang tua angkat memenuhi sejumlah persyaratan, baik dari aspek sosial, ekonomi, agama maupun kondisi tempat tinggal. Hal tersebut dilakukan bukan semata-mata untuk menilai kemampuan calon orang tua, tetapi juga memastikan kepentingan terbaik bagi anak tetap menjadi pertimbangan utama dalam setiap keputusan pengangkatan.
Selain itu, terdapat ketentuan mengenai agama anak dan calon orang tua angkat yang harus diperhatikan dalam proses pengangkatan anak. Ketentuan tersebut menjadi bagian dari persyaratan yang dinilai dalam proses asesmen.
Shaqinah pun menepis anggapan bahwa pihaknya melakukan pembiaran atau memproses adopsi anak tanpa prosedur resmi. Dia menegaskan, secara kelembagaan, Dinsos Kaltara tidak dapat memproses permohonan apabila dokumen dan rekomendasi dari daerah belum diterima secara resmi.
“Banyak warga yang bertanya dan menuding mengapa pihak Dinsos tidak memproses. Padahal, berkasnya saja belum pernah masuk ke meja kami. Kami tidak bisa memproses dokumen yang belum diserahkan secara resmi lengkap dengan hasil asesmen dari daerah,” tegasnya.
Ia menambahkan, mekanisme berjenjang tersebut diperlukan untuk memastikan setiap proses pengangkatan anak dilakukan secara hati-hati dan tidak mengabaikan hak serta perlindungan anak. Shaqinah pun mengimbau masyarakat yang ingin mengasuh maupun mengangkat anak agar tidak menempuh jalur informal.
“Tujuannya bukan untuk mempersulit, tetapi memastikan hak dan kepentingan terbaik anak benar-benar terlindungi,” pungkas Shaqinah.
Di tempat lain, Kantor Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Bulungan justru sedang ramai dibicarakan lantaran ada kabar oknum pejabat di dinas ini yang diduga melanggar aturan adopsi anak. Semua bermula saat Polres Bulungan melalui suratnya menyerahkan bayi laki-laki pada Oktober tahun 2024 silam.
Berdasarkan informasi yang disampaikan kepadasatukaltara.com, penyerahan bayi mungil itu memang terjadi, namun tindaklanjutnya tidak sesuai dengan aturan. Bayi itu, ungkap sumber, diduga diserahkan kepada orang tua adopsi tidak melalui mekanisme yang dibenarkan.
“Calon pengadopsi yang lain merasa dirugikan. Karena sudah banyak keluar uang untuk adopsi, sekali mau adopsi, eh si bayi dinyatakan meninggal sama Dinsos Kabupaten (Bulungan). Padahal, bayi itu masih hidup,” ungkap sumber media ini yang menolak namanya disebutkan.
Bila dirunut, kisah perjalanan bayi dengan berat 2,8 kilogram dan panjang 50 sentimeter ini cukup dramatis. Dia ditemukan seorang pria berinisial HSB pada tanggal 31 Juli 2024 diletakkan begitu saja di belakang Pasar Induk, Jalan Kemayoran, Tanjung Selor.
Bayi tersebut kemudian diserahkan ke Polres Bulungan untuk dicari tahu keberadaan orang tuanya, atau orang terdekatnya. Karena yang dicari tak kunjung ditemukan, dua bulan kemudian, bayi tersebut diserahkan ke Dinsos Kabupaten Bulungan.
“Ada suratnya tuh. Berita acara penyerahan. Lengkap dari Polres,” ungkap sumber lain media ini.
Surat bernomor: B/395/X/Res.1.24/2024/Reskrim dengan jelas menyebut proses penyerahan bayi itu berikut nama lengkap sang bayi. Dalam aturan, usai menerima bayi yang ditinggalkan di tempat umum, dinas terkait akan menyerahkan perawatan bayi itu kepada pihak yang dipercaya sesuai aturan, seperti UPT Rehabilitasi Sosial (Rehsos), Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) atau panti asuhan atau lembaga lain yang terkait.
Nah, selama di dalam pengawasan salah satu pihak itulah, Dinsos Kabupaten Bulungan seharusnya melakukan upaya publikasi kepada calon adopter selama beberapa hari. Namun yang terjadi, Dinsos Kabupaten Bulungan melalui seorang pejabatnya tak melakukan perintah aturan tersebut dan memilih langkah memberikan perawatan kepada pasangan yang diduga kerabatnya.
Hal ini terungkap dari surat bersifat segera dengan nomor: B.400.9.3/864/RPJS/DINSOS yang ditandatangani Kepala Dinsos Kabupaten Bulungan, Mahmuddin, S.Sos., M.Si. pada 2 Desember 2024. Hal ini mengacu pada Peraturan Pemerintah No. 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak, salah satu syarat mutlak bagi calon orang tua angkat adalah sehat jasmani dan rohani.
Setelahnya, tepat pada tanggal 5 Maret 2025 pasangan berinsial ZG dan istrinya RO ditunjuk sebagai pengasuh alternatif bayi berinisial JI tersebut melalui surat bernomor :400.9/197/RPJS-DINSOS. Tentu saja penunjukan yang diduga tanpa prosedur ini membuat calon adopter lainnya kaget.
“Padahal, orang tua calon adopsi ada yang keluar uang jutaan buat memenuhi persyaratan adopsi, kayak buat surat psikologi. Semua orang ngajukan proses adopsi, tapi pejabat itu tiba-tiba ngasih ke keluarganya,” ungkap sumber media ini yang minta tidak dipublikasikan namanya.
Sumber ini juga menyebut kasus ini agak berat diungkap lantaran nama besar pejabat tersebut mampu ‘membungkam’ sejumlah media yang mendatanginya. “Sekarang sudah ditahap manipulasi berkas di Capil. Jadi, mau sudah dipindahkan datanya. Ada stafnya diam-diam bantu dia,” katanya. (rk)