Jual Dua Tabung LPG Curian, JD Beli Sabu Rp100 Ribu
NUNUKAN – Dua tabung LPG 3 kilogram hasil curian dijual Rp270 ribu. Uang itu kemudian digunakan JD (41) untuk membeli sabu seharga Rp100 ribu. Rangkaian tersebut terungkap setelah Unit Reskrim Polsek Nunukan Kota mengamankan JD, warga Jalan Pasar Baru, Kecamatan Nunukan Utara, yang diduga mencuri sejumlah tabung LPG dari sebuah warung di Jalan Iskandar Muda, RT 030, Kecamatan Nunukan Barat.
Aksi pencurian terjadi Minggu (20/9/2026) sekitar pukul 03.00 WITA. JD diduga merusak gembok kios milik Aras (56), kemudian mengambil tabung LPG yang berada di dalam warung.
Korban baru mengetahui kejadian sekitar pukul 09.30 WITA. Saat membuka kios, ia mendapati gembok pintu telah rusak. Tiga tabung LPG 3 kilogram dan satu tabung LPG 14 kilogram dilaporkan hilang. Kerugian ditaksir sekitar Rp2,25 juta.
Kasi Humas Polres Nunukan Ipda Idris mengatakan, penyelidikan bermula dari rekaman CCTV di sekitar lokasi. Polisi melihat Toyota Calya warna orange metalik berhenti di sekitar rumah korban ketika pencurian diduga berlangsung. Dari penelusuran kendaraan bernomor polisi KU 1384 NC tersebut, polisi mengetahui mobil itu disewa JD.
JD kemudian diamankan saat mengemudikan mobil sewaan tersebut di kawasan Jalan Sei Bilal. Di dalam mobil ditemukan satu tabung LPG 3 kilogram serta sejumlah peralatan berupa obeng bergagang hijau, gergaji besi, gunting besi dan potongan triplek.
“Pelaku merupakan residivis spesialis pencurian dan telah dipenjara sebanyak tiga kali,” kata Idris, Rabu (23/9/2026).
Saat diperiksa, JD sempat membantah terlibat pencurian. Polisi kemudian menunjukkan rekaman CCTV. Setelah itu, JD mengakui telah mengambil tiga tabung LPG 3 kilogram.
Dua tabung di antaranya disebut telah dijual kepada seorang penjual gorengan di kawasan Jalan Lingkar. Masing-masing tabung dijual Rp135 ribu.
Dari transaksi itu, JD memperoleh Rp270 ribu. Polisi menyebut Rp100 ribu digunakan untuk membeli sabu, sedangkan Rp56 ribu dipakai untuk makan dan membeli rokok. Sisa Rp114 ribu diamankan sebagai barang bukti. “Uang hasil penjualan yang tersisa Rp114 ribu diamankan sebagai barang bukti,” ujar Idris.
Pengungkapan pencurian itu juga membuka perkara lain. Dari dompet JD, polisi menemukan satu paket sabu dengan berat sekitar 0,06 gram.
Perkara pencurian ditangani Polsek Nunukan, sedangkan dugaan kepemilikan narkotika diserahkan kepada Satreskoba Polres Nunukan untuk pengembangan.
Meski mengakui mengambil tiga tabung LPG 3 kilogram, JD masih membantah mengambil tabung LPG 14 kilogram. Polisi masih mendalami keberadaan tabung tersebut.
Dalam perkara ini, polisi mengamankan tiga tabung LPG 3 kilogram, Toyota Calya nomor polisi KU 1384 NC, obeng, gergaji besi, gunting besi, uang tunai Rp114 ribu dan rekaman CCTV.
Polisi juga menyita pakaian yang diduga dikenakan saat beraksi, berupa kaos hitam, celana pendek abu-abu dan topi krem, serta dompet hitam kecil dan satu bungkus sabu seberat 0,06 gram.
Atas dugaan pencurian tersebut, JD disangkakan Pasal 477 Ayat (1) huruf f Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (ryn)

