EKONOMIKALTARANUNUKAN

PAB Dipertanyakan, Bagaimana Pemerintah Mencatat Arus Barang Nunukan?

NUNUKAN – Aturan Pemberitahuan Perdagangan Antarpulau Barang (PAB) disebut wajib dalam pengiriman barang komersial. Namun di Nunukan, penerapannya belum sepenuhnya jelas. Sejumlah pengiriman barang bahkan disebut masih berjalan tanpa dokumen tersebut.

Kondisi itu membuat pelaku usaha mempertanyakan bagaimana pemerintah memastikan seluruh arus barang dari dan menuju Nunukan tercatat dalam sistem perdagangan nasional.

Ketua Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) Nunukan Sumari mengatakan, informasi yang diterimanya dari Pelindo menyebut setiap pengiriman barang komersial harus dilengkapi PAB. Tanpa nomor PAB, pengiriman disebut tidak dapat terhubung dengan sistem Pelindo untuk proses pembayaran jasa dermaga.

“Informasi dari Pelindo, kalau tidak ada PAB tidak boleh mengirim dan aplikasinya tidak bisa terhubung untuk pembayaran jasa dermaga,” kata Sumari.

Namun, menurut dia, kondisi di lapangan belum sepenuhnya sejalan dengan ketentuan tersebut. Masih terdapat pengiriman barang komersial, khususnya menuju Sulawesi, yang disebut tetap berlangsung tanpa dokumen PAB.

“Kalau memang diwajibkan menggunakan PAB, kenapa masih ada sejumlah pengiriman ke Sulawesi yang tidak memenuhi dokumen PAB?” ujarnya.

Bagi Sumari, persoalan ini bukan sekadar kelengkapan administrasi bagi pelaku usaha. PAB juga berfungsi sebagai instrumen pencatatan perdagangan antarpulau.
Jika pengiriman tidak seluruhnya tercatat melalui PAB, ia mempertanyakan bagaimana pemerintah dapat mengetahui secara pasti jenis, jumlah dan nilai barang yang keluar maupun masuk Nunukan.

“Kalau PAB tidak diterapkan, bagaimana pemerintah bisa mengetahui barang apa saja yang masuk dan keluar Nunukan? Data yang masuk ke pemerintah pusat juga bagaimana?” katanya.

Pelaporan PAB dilakukan melalui Sistem Indonesia National Single Window (SINSW) dan terhubung dengan INATRADE, sistem layanan perdagangan milik Kementerian Perdagangan.
Karena itu, Sumari meminta ada kejelasan mengenai mekanisme pencatatan pengiriman barang dari Nunukan ke pemerintah pusat apabila penerapan PAB belum berjalan secara penuh.

Ia mengatakan, persoalan tersebut sebelumnya telah dibahas dalam rapat daring bersama pemerintah pusat. Namun, ALFI Nunukan mengaku tidak dilibatkan dalam dua rapat yang membahas penerapan PAB tersebut.

Padahal, menurut Sumari, ALFI menaungi pelaku usaha logistik dan jasa pengurusan transportasi yang bersentuhan langsung dengan penerapan aturan di lapangan.

“Dua kali rapat dengan pemerintah pusat, kami dari ALFI tidak diundang. Padahal kami juga perlu mengetahui bagaimana aturan ini diterapkan di lapangan,” ujarnya.

Sumari meminta Dinas Perdagangan, Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP), Pelindo serta instansi terkait duduk bersama untuk menjelaskan mekanisme PAB di Nunukan.
Menurut dia, pelaku usaha membutuhkan aturan yang seragam. Jika PAB wajib untuk seluruh pengiriman tertentu, mekanisme dan penerapannya harus dijelaskan. Begitu pula jika terdapat jenis pengiriman yang tidak diwajibkan menggunakan PAB, pemerintah perlu menjelaskan dasar dan kriterianya.

“Saya maunya begini, Dinas Perdagangan dan KSOP segera mengambil langkah konkret terkait kejelasan penerapan PAB ini. Kalau memang tidak difasilitasi, saya selaku Ketua ALFI menyatakan ALFI siap membantu memfasilitasi,” katanya.

Ia khawatir ketidakjelasan aturan justru menempatkan pelaku usaha yang berupaya memenuhi ketentuan dalam posisi tidak pasti.

“Jangan sampai dibuat mengambang. Pelaku usaha yang dari awal ingin mengikuti aturan, karena tidak ada kejelasan justru takut terkena imbasnya,” ujar Sumari. (ryn)

Back to top button