TARAKAN – Etomidate memang dikenal dalam praktik medis sebagai salah satu zat anestesi. Namun, keberadaannya di dunia medis tidak berarti zat tersebut dapat digunakan secara bebas.
Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di Tarakan menegaskan Etomidate tidak memiliki izin edar sebagai obat di Indonesia. Penggunaannya dalam praktik medis pun sangat terbatas, dengan dosis terukur dan berada di bawah pengawasan tenaga medis.
Kepala Balai POM di Tarakan Iswadi S.Farm Apt mengatakan, obat yang penggunaannya memerlukan pengawasan khusus memiliki mekanisme pengendalian sejak pemesanan, penerimaan hingga penyimpanan.
“Etomidate di Indonesia tidak memiliki izin edar sebagai obat, sehingga tidak seharusnya beredar untuk penggunaan obat di Indonesia. Narkotika yang digunakan sebagai obat pun penggunaannya sangat khusus dan spesifik, dengan dosis yang terukur serta pengawasan dokter,” ujarnya.
Menurut Iswadi, obat dengan pengawasan ketat di fasilitas pelayanan kesehatan hanya diperoleh melalui jalur distribusi resmi. Penyimpanannya pun mengikuti prosedur keamanan tertentu.
Ia mencontohkan pengelolaan narkotika di apotek. Pemesanan dilakukan apoteker, barang yang datang diterima apoteker dan disimpan dalam lemari terkunci. Bahkan, akses terhadap kunci diatur secara khusus. “Jadi memang pengawasannya sangat ketat,” katanya.
Iswadi juga menegaskan, penggunaan Etomidate dalam praktik medis berbeda dengan penyalahgunaan di luar fasilitas kesehatan. Dalam penggunaannya sebagai anestesi, Etomidate diberikan melalui injeksi, bukan dihirup.
“Etomidate dalam penggunaan medis diberikan melalui injeksi, bukan dihirup. Penyalahgunaan membuat dosis tidak terukur,” ujarnya.
Kondisi tersebut, kata dia, dapat menimbulkan risiko kesehatan. Efek yang dapat muncul antara lain penurunan kesadaran, mual, muntah dan kelemahan otot. Penggunaan yang disalahgunakan juga disebut dapat menimbulkan ketergantungan.
Karena itu, keberadaan Etomidate dalam praktik medis tidak dapat dijadikan alasan bahwa zat tersebut aman digunakan secara bebas.
Penggunaan medis didasarkan pada indikasi, dosis dan pengawasan dokter, sedangkan penggunaan di luar mekanisme tersebut memiliki risiko berbeda.
“Penggunaan sebagai obat pun sangat khusus dan spesifik. Ada dokter yang mengawasi dan dosisnya terukur. Penggunaan di luar itu memiliki risiko berbeda karena tidak berada dalam pengawasan medis,” katanya.
Jika masyarakat menemukan dugaan penyalahgunaan atau peredaran Etomidate, BPOM dapat berkoordinasi dengan kepolisian maupun BNN sesuai kewenangan masing-masing.
Namun, Iswadi menjelaskan, pemeriksaan terhadap suatu produk tidak dapat dilakukan tanpa prosedur. Termasuk barang pribadi yang dibawa masyarakat untuk meminta pengujian langsung ke Balai POM.
“Laporan masyarakat tentu bisa kami koordinasikan dengan instansi terkait. Namun, barang pribadi yang dibawa masyarakat tidak bisa langsung datang ke Balai POM kemudian meminta pengujian. Ada mekanisme sampling dan ketentuan yang harus dipenuhi supaya pemeriksaannya juga bisa dipertanggungjawabkan,” pungkasnya.
Di sisi lain, pengawasan BPOM terhadap rokok elektronik atau vape terutama mencakup aspek penandaan. Pemeriksaan meliputi pencantuman kadar nikotin, peringatan kesehatan dan ketentuan lain pada kemasan.
Pengawasan dilakukan dengan metode sampling berbasis risiko. Artinya, tidak seluruh produk maupun sarana penjualan diperiksa.
“Bukan semua produk kita ambil. Kami melihat berdasarkan analisis risiko di lapangan, kemudian mengambil beberapa sampel untuk diperiksa,” kata Iswadi.
Untuk pengujian laboratorium tertentu terhadap rokok elektronik, Balai POM Tarakan belum memiliki peralatan khusus. Sampel dapat dikirim ke unit pelaksana teknis BPOM lain yang memiliki fasilitas tersebut.
Tahun ini, rokok elektronik juga belum menjadi target pengujian laboratorium Balai POM Tarakan. Meski demikian, pengawasan terhadap penandaan tetap dilakukan.
Dari produk yang diambil di sarana distribusi, BPOM menyebut sejauh ini produk yang ditemukan masih resmi. Namun, sejumlah ketentuan penandaan masih dalam masa transisi sehingga pelaku usaha masih diberikan pembinaan.
BPOM Tarakan juga belum memiliki data pasti mengenai jumlah penjual vape di Tarakan. Produk tersebut tidak hanya dijual melalui toko khusus vape, tetapi juga dapat ditemukan di berbagai sarana perdagangan. (rz)

