TARAKAN — Hingga kini, pria yang diduga pelaku utama kasus penganiayaan dan pengeroyokan menggunakan senjata tajam (sajam) di kawasan Perikanan, Jalan Gajah Mada RT 22, Kota Tarakan beberapa waktu lalu belum ditemukan. Selebaran Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama pelaku, Ikhsan Nur Fauzan bahkan sudah diedarkan oleh aparat Kepolisian Resor (Polres) Tarakan.
Kanit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Tarakan, IPDA Eko Susilo mengatakan, Ikhsan diburu lantaran tidak kooperatif saat dipanggil ke Polres Tarakan. Pemanggilan itu bahkan sudah dilakukan 2 kali.
“Perkembangan yang di Perikanan, untuk tersangka sudah tiga ditetapkan. Yang satu masih dalam pencarian. Kita masih terus melakukan penyelidikan terkait keberadaan yang bersangkutan,” ujar IPDA Eko, Minggu (4/1/2026).
Ditegaskan Eko, pencarian pelaku tidak hanya dengan menyebarkan selebaran DPO yang menyematkan informasi lengkap soal pelaku. Pihaknya juga melakukan penyelidikan secara menyeluruh dengan menelusuri kebiasaan, lingkungan, hingga lingkar pertemanan pelaku utama.
“Baik itu dari teman, orang terdekatnya, lingkungannya, termasuk tempat nongkrong, dia bersama siapa, itu semua sudah kita lacak dan kita lakukan penyelidikan,” jelasnya.
Eko juga mengungkapkan, sebelum ditetapkan sebagai DPO, pihak kepolisian telah menerbitkan surat panggilan sebanyak 2 kali terhadap Ikhsan yang saat itu masih berstatus sebagai saksi. Namun, karena tidak kooperatif, statusnya ditingkatkan.

“Sudah dua kali kita lakukan surat panggilan saksi. Surat panggilan juga sudah kita serahkan kepada keluarganya, termasuk orang tuanya. Tapi sampai dua kali panggilan tidak hadir, makanya kita terbitkan DPS atau DPO,” tegasnya.
Ia menjelaskan, status DPS merupakan tahapan awal, karena setiap orang dalam perkara pidana berawal dari saksi sebelum ditetapkan sebagai tersangka. “Status seseorang itu berawal dari saksi dulu, sebelum kita lakukan penetapan sebagai tersangka. Makanya diterbitkan DPS atau DPO,” tambahnya.
Menanggapi beredarnya video kejadian yang memperlihatkan empat orang di lokasi, Eko menegaskan bahwa satu orang berinisial AK tidak ditetapkan sebagai tersangka, namun masih berstatus saksi.
“Berdasarkan fakta di lapangan, mereka tidak bersama-sama dari titik awal sampai ke titik tujuan,” ungkapnya.
Lebih jelas, kata Eko, AK hanya bertemu pelaku lain di jalan dan tidak mengetahui tujuan sebenarnya. “Dia hanya diajak ikut tanpa mengetahui maksud dan tujuan. Berdasarkan video, dia hanya berada di sekitar TKP luar, masuk ke lorong, tapi tidak melakukan aktivitas apa-apa,” jelas Eko.
Terkait isu cekcok yang dikaitkan dengan dugaan narkotika, polisi menegaskan masih melakukan pendalaman dan belum dapat menyampaikan kesimpulan. Termasuk informasi bahwa cekcok melibatkan anak korban, menurut Eko, hal tersebut baru bisa dipastikan setelah pemeriksaan Ikhsan dilakukan.
“Hasilnya nanti akan tergambar jelas kalau pelaku utama ini sudah kita periksa. Karena berdasarkan pemeriksaan awal, yang pertama kali terjadi cekcok adalah saudara IK,” ujarnya.
Dalam kasus ini, polisi telah memeriksa sekitar enam orang saksi. Sementara kondisi korban berinisial T dilaporkan telah sadar usai menjalani operasi.
“Pada saat kejadian sore atau malam itu sudah dilakukan tindakan operasi, dan dua hari setelahnya kita sudah lakukan pemeriksaan,” kata Eko seraya menyebut, pihaknya masih akan mengecek langsung kondisi terbaru korban di rumah sakit.
Diberitakan sebelumnya, perselisihan berujung aksi kekerasan menggunakan sajam terjadi di kawasan Perikanan baru-baru ini. Seorang pria berinisial T menjadi korban dalam aksi brutal tersebut. Akibatnya, T mengalami luka robek serius di bahu kiri dan harus menjalani tujuh jahitan usai terkena sabetan parang dan badik.
Dalam kasus ini, Satreskrim Polres Tarakan telah menetapkan tiga orang tersangka, yakni RH, SU, dan Ikhsan. Dua tersangka, RH dan SU, telah diamankan, sementara Ikhsan sebagai pelaku utama masih dalam pengejaran dan kini berstatus DPO. Polisi pun mengimbau masyarakat yang mengetahui keberadaan Ikhsan agar segera melapor ke pihak kepolisian terdekat. (rz)



