HUKUM & KRIMINALINTERNASIONAL

Dua WNA Pelaku TPPM di Nunukan Siap Disidangkan

Berkas P-21 Tuntas di Kejaksaan

NUNUKAN – Penegakan hukum terhadap praktik Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM) di perbatasan Indonesia-Malaysia menunjukkan hasil signifikan. Kantor Imigrasi Kelas II TPI Nunukan mengumumkan bahwa dua berkas perkara TPPM yang ditangani oleh Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Negeri Nunukan dan siap dilimpahkan ke tahap penuntutan.

Kepala Kantor Imigrasi Nunukan, Adrian Soetrisno, menjelaskan bahwa keberhasilan ini merupakan buah dari penyidikan mendalam dan koordinasi intensif dengan Kejaksaan Negeri Nunukan.

“Kedua berkas perkara telah lengkap dan siap untuk proses penuntutan. Ini menunjukkan konsistensi Imigrasi dalam menjaga perbatasan negara dari ancaman pelanggaran hukum,” ujar Adrian.

Kasus pertama menjerat seorang warga negara asing (WNA) asal Malaysia bernama SYURIAN BIN NANDU. Tersangka ditangkap karena masuk ke wilayah Indonesia tanpa dilengkapi dokumen perjalanan dan visa yang sah, serta tidak melalui pemeriksaan resmi di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI).

Tujuan kedatangan Syurian adalah untuk menjemput empat orang Warga Negara Indonesia (WNI) yang rencananya akan diberangkatkan ke Kalabakan, Malaysia, melalui jalur tidak resmi atau nonprosedural.

Sementara itu, kasus kedua menyeret WNA Malaysia lain bernama SYAMSUL BIN ASIS. Pelaku juga melakukan pelanggaran serupa dengan menggunakan perahu kayu bermesin 15 PK.

Syamsul berlayar dari Kalabakan dan masuk ke Nunukan melalui Dermaga Sei Ular. Kedua kasus ini menunjukkan modus operandi penyelundupan manusia yang memanfaatkan jalur tikus di perairan perbatasan.

Kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Mereka dikenakan Pasal 120 ayat (2) yang mengatur tentang percobaan penyelundupan manusia, dan/atau Pasal 113 terkait pelanggaran masuk wilayah tanpa izin resmi.

Jeratan pasal ini menegaskan komitmen pemerintah untuk menindak tegas upaya-upaya ilegal di perbatasan. Adrian Soetrisno menegaskan bahwa Imigrasi Nunukan berkomitmen untuk menegakkan hukum keimigrasian secara tegas.

“Setiap upaya penyelundupan manusia akan kami tindak tanpa kompromi, karena menyangkut kedaulatan negara dan keselamatan warga negara Indonesia yang rentan menjadi korban,” tegasnya.

Proses penyidikan kedua kasus ini dilaksanakan secara profesional oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Keimigrasian. Imigrasi Nunukan bekerja sama erat dengan Satgas Pamtas, BP3MI (Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia), dan Kejaksaan Negeri Nunukan, mencerminkan sinergi yang kuat antarinstansi penegak hukum di wilayah perbatasan.

Dengan pelimpahan berkas perkara yang dinyatakan P-21 ini, Imigrasi Nunukan berharap proses peradilan dapat segera berjalan. Keberhasilan ini menjadi peringatan keras bagi para pelaku kejahatan transnasional dan sekaligus memperkuat pengawasan di wilayah perbatasan demi mewujudkan perlintasan yang aman, tertib, dan bermartabat. (PRABU-1KU)

Berikan komentarmu!
Show More

Related Articles

Back to top button