Dua Kapal Nelayan Ditahan Petugas Patroli Malaysia, 4 WNI Ikut Diamankan
TAWAU – Petugas patroli Badan Penegakan Maritim Malaysia (Maritime Malaysia) Zona Maritim Tawau kembali mengamankan kapal penangkap ikan yang beraktivitas secara ilegal di perairan Tawau, Sabah, Malaysia. Kali ini, penangkapan dilakukan pada Rabu (21/1/2026) lalu dalam 2 operasi berbeda.
Direktur Kawasan Maritim Tawau, Kapten Maritim Ariffin Ghazali mengungkapkan, penangkapan pertama dilakukan sekira pukul 10.40 Wita pagi saat kapal patroli laut Malaysia melaksanakan operasi Sejahtera, Operasi Pluto Timur dan Operasi Tiris. Petugas itu kemudian mendeteksi adanya kapal penangkap ikan asing di perairan mereka.
Melihat aktivitas mencurigakan itu, petugas patroli kemudian mendekat lalu memeriksa kapal tersebut sekitar 2.4 mil di selatan Tanjung Tinagat. Di kapal itu, ungkap Ariffin, pihaknya mendapati dua pria yang diketahui berkewarganegaraan Indonesia berusia 44 tahun dan 48 tahun. Saat ditanya soal dokumen pribadi dan kapal, keduanya gagal menunjukkannya.
“Hasil siasatan (penyelidikan) awal mendapati, vesel terbabit menceroboh (kapal yang terlibat melanggar) perairan negara dan menjalankan aktiviti penangkapan ikan secara tidak sah (ilegal),” ungkap Ariffin dalam siaran pers Zone Maritim Tawau baru-baru ini.
Dalam operasi lainnya, kata Ariffin, pihaknya juga mengamankan sebuah kapal nelayan lokal, yakni KM Balung sekira pukul 11.30 Wita pagi. Kapal itu diketahui berlayar di perairan Tawau dan berhasil diamankan sekitar 2.8 mil di barat daya Batu Tinagat. Di dalam kapal ini, turut diamankan dua pria yang juga berkewarganegaraan Indonesia. Saat ditanya soal dokumen pribadi, keduanya tak bisa menunjukkannnya. Bahkan dokumen kapal yang ditunjukkan sudah kedaluwarsa.
“Pemeriksaan lanjut mendapati juragan gagal mengemukakan (memperlihatkan) dokumen perjalanan asal, manakala (sedangkan) kru memiliki permit (izin) kerja yang tidak sah,” katanya.
Usai diperiksa, seluruh awak kapal berkewarganegaraan Indonesia dan kapal serta muatannya dibawa ke Dermaga Zona Maritim Tawau untuk diserahkan ke penyidik. Mereka diduga melanggar Undang-undang Imigrasi 1959/63 dan Undang-undang Perikanan 1985. Nilai total barang rampasan yang diamankan petugas patroli, beber Ariffin, termasuk makanan laut, dua kapal, dan sebuah mesin diperkirakan lebih dari RM121 ribu atau setara hampir Rp500 juta.
Ariffin pun kembali menegaskan, pihaknya tidak akan berkompromi dalam hal apa pun terkait pelanggaran hukum di laut Malaysia, khususnya aktivitas penangkapan ikan ilegal di perairan Zona Aman Sabah Timur (ESSZONE). Untuk itu, dia mengimbau masyarakat agar menyampaikan informasi terkait dugaan aktivitas ilegal di perairan Malaysia kepada Pusat Operasi Zona Maritim Tawau, baik secara online maupun saluran lainnya untuk dilakukan tindakan segera. (2ku – www.dakwatrakyat.com)


