KALTARAHUKUM & KRIMINALTARAKAN

Melanggar Aturan Berkendara, Siap-siap Terjaring Operasi Keselamatan Kayan 2026

TARAKAN — Kesadaran pengendara dalam berlalu lintas menjadi perhatian serius Polres Tarakan dalam Operasi Keselamatan Kayan 2026 mendatang. Operasi ini dijadwalkan berlangsung selama 2 minggu atau 14 hari, dimulai hari ini 2 Februari 2026 hingga 15 Februari 2026 mendatang.

Kasat Lantas Polres Tarakan, AKP Rudika Harto Kanajiri mengatakan, tujuan operasi tersebut untuk meningkatkan kesadaran berlalu lintas sekaligus menekan angka kecelakaan di wilayah Kota Tarakan. Kepastian operasi disampaikan dalam apel gelar pasukan di halaman Mapolres Tarakan, Senin (2/2/2026).

“Pada hari ini kita telah melaksanakan apel gelar pasukan dalam rangka Operasi Keselamatan Kayan 2026. Operasi ini akan berlangsung mulai 2 Februari sampai dengan 15 Februari 2026,” ujar AKP Rudika.

Ia menjelaskan, dalam operasi kali ini kepolisian menargetkan sembilan jenis pelanggaran lalu lintas yang dinilai berpotensi tinggi menyebabkan kecelakaan, bahkan fatalitas. Adapun 9 pelanggaran prioritas yang menjadi sasaran Operasi Keselamatan Kayan 2026 meliputi pengendara yang melawan arus, pengendara di bawah umur atau tidak memiliki SIM (Surat Izin Mengemudi) dan pengendara yang melebihi batas kecepatan.

Tidak hanya itu, Satlantas Polres Tarakan juga ‘mengincar’ pengendara yang menggunakan handphone saat berkendara, pengendara yang berada di bawah pengaruh alkohol dan pengendara yang tidak menggunakan sabuk pengaman. Operasi ini, kata Rudika, juga menyasar pengendara yang menggunakan pelat nomor kendaraan yang tidak sesuai ketentuan, pengendara motor yang tidak menggunakan helm berstandar SNI dan penggunaan knalpot brong atau knalpot bising.

“Yang menjadi sasaran tentunya pelanggaran-pelanggaran yang bersifat ataupun berpotensi dengan fatalitas kecelakaan, seperti melawan arus, tidak memakai helm, berboncengan lebih dari dua orang, hingga penggunaan knalpot brong,” jelasnya.

Selain pengendara roda dua, Operasi Keselamatan Kayan 2026 juga menyasar pengendara roda empat, terutama terkait penggunaan sabuk pengaman dan kepatuhan terhadap aturan berkendara. “Tentunya kita berharap masyarakat semakin tertib, termasuk pengendara roda empat. Apa yang menjadi ketentuan dalam berkendara roda empat juga akan kita tertibkan,” tegas Rudika.

Terkait titik rawan pelanggaran dan kecelakaan, Rudika menyebut, Polres Tarakan telah melakukan langkah preventif melalui patroli rutin, khususnya di lokasi yang kerap dijadikan ajang balapan liar. Dalam operasi ini, Polres Tarakan melibatkan 34 personel, dengan dukungan lintas instansi seperti Dishub, Satpol PP, serta TNI.

“Seperti di Pertigaan Sebengkok, Stadion Datu Adil, dan kawasan Islamic Center, kita rutin patroli setiap malam untuk mengantisipasi balapan liar, khususnya oleh remaja,” ungkapnya.

AKP Rudika juga menegaskan bahwa pelaksanaan razia bersifat situasional, menyesuaikan kondisi di lapangan. “Bila memungkinkan dan diperlukan, kita akan melakukan razia. Tujuannya untuk mengingatkan masyarakat agar patuh terhadap aturan dan mencegah terjadinya kecelakaan,” ujarnya.

Menanggapi kejadian kecelakaan yang melibatkan kendaraan berat di kawasan Gunung Selatan beberapa waktu lalu, pihaknya memastikan kendaraan besar juga menjadi perhatian dalam operasi ini.

“Kendaraan berat menjadi atensi. Kita akan melakukan peninjauan terhadap sopir dan kendaraannya, termasuk kelengkapan kendaraan maupun personal,” pungkasnya. (rz)

Back to top button