Gagalkan Penyelundupan Bagian Tubuh Satwa Liar, Karantina Kaltara Serahkan 38 Pasang Tanduk Rusa ke BKSDA Kaltim
TARAKAN — Upaya penyelundupan puluhan bagian tubuh satwa liar di wilayah perbatasan berhasil digagalkan Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Kalimantan Utara (Kaltara). Hal ini terpantau saat Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Kaltara terpantau menyerahkan 38 pasang tanduk rusa hasil tangkapan mereka kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Timur (Kaltim), Kamis (26/2/2026).
Puluhan tanduk tersebut diamankan petugas saat melakukan pemeriksaan rutin barang bawaan penumpang menggunakan mesin X-ray di Pelabuhan Tunon Taka. Dari hasil pemindaian, terdeteksi adanya bagian tubuh satwa liar yang mencurigakan, sehingga langsung ditindaklanjuti dengan pemeriksaan fisik.
Kepala Karantina Kaltara, Ichi Langlang Buana mengungkapkan, seluruh tanduk rusa tersebut tidak dilengkapi dokumen karantina sebagaimana dipersyaratkan dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
“Ini adalah hasil penahanan Karantina Kalimantan Utara di tahun 2025. Sebagian tanduk rusa ini merupakan barang bawaan penumpang dari Tawau menuju Nunukan, ada juga yang dari Nunukan tujuan Parepare, semuanya melalui transportasi laut,” ujar Ichi, Jumat (27/2/2026).
Menurutnya, rusa termasuk satwa liar yang perdagangannya diatur secara internasional melalui Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES) dan masuk dalam Appendix II. Artinya, spesies tersebut belum terancam punah, namun dapat menjadi terancam jika perdagangannya tidak dikendalikan secara ketat.
“Setiap bentuk pemanfaatan maupun peredaran bagian tubuhnya, termasuk tanduk, wajib memenuhi ketentuan hukum yang berlaku. Tanpa dokumen resmi, tentu tidak bisa dilalulintaskan,” tegasnya.
Setelah melalui proses administrasi dan penanganan sesuai prosedur, tanduk rusa tersebut diserahkan kepada BKSDA untuk penanganan lebih lanjut sesuai kewenangannya.
“Media pembawa ini kami serahkan kepada BKSDA karena merupakan bagian dari satwa liar yang berada dalam pengawasan konservasi,” lanjut Ichi.
Ia menambahkan, sinergi antara karantina dan lembaga konservasi menjadi bagian penting dalam menjaga kelestarian satwa liar, khususnya di wilayah perbatasan Kalimantan Utara yang rawan menjadi jalur peredaran ilegal.
“Kami akan terus mendukung upaya konservasi satwa liar dan langka melalui penegakan hukum karantina serta penguatan pengawasan lalu lintas media pembawa,” pungkasnya. (rz)


