Satu Laporan Dugaan Penipuan dan Penggelapan Bikin Istri Oknum Polisi Jadi Tersangka
TARAKAN — Istri oknum anggota kepolisian di Polres Tarakan berinisial LA (29) akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus penipuan dan atau penggelapan. Dari total 13 laporan masyarakat yang diterima hingga 26 Februari 2026, satu perkara telah naik ke tahap penyidikan yang akhirnya menjadi dasar kepolisian menetapkan LA sebagai tersangka.
Kepastian tersebut disampaikan Kasat Reskrim Polres Tarakan, AKP Ridho Pandu Abdillah, yang menegaskan bahwa proses hukum terus berjalan sesuai prosedur. Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, tindakan LA sempat viral di sejumlah media sosial dan menyita perhatian masyarakat Kota Tarakan.
“Satu laporan yang sudah terpenuhi alat buktinya sehingga kami dapat menaikkan statusnya ke tahap sidik dan menetapkan seorang tersangka yaitu saudari LA. Selanjutnya, kami juga telah melakukan penahanan terhadap saudari LA,” tegas Ridho.
Sementara itu, 12 laporan lainnya, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman dan pengumpulan alat bukti guna menentukan peningkatan status perkara. “Kami membutuhkan waktu untuk mengumpulkan alat bukti sehingga dapat segera menaikkan status perkara tersebut ke tahap penyidikan dan menetapkan tersangka,” tambahnya.
Dalam kesempatan tersebut, Ridho juga mengimbau masyarakat agar tetap menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap kondusif serta mempercayakan proses hukum sepenuhnya kepada kepolisian.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk senantiasa menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif dengan mempercayakan proses penegakan hukum kepada Polri sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” katanya.
Ia juga meminta masyarakat tidak mudah terprovokasi oleh isu maupun informasi yang belum jelas kebenarannya.
“Masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh isu berita bohong atau hoaks maupun informasi yang belum jelas kebenarannya, serta mendukung tugas Polri dengan memberikan informasi yang benar dan dapat dipertanggungjawabkan,” pungkasnya.
Kasus ini sebelumnya ramai diperbincangkan di media sosial karena terlapor disebut-sebut memiliki hubungan keluarga dengan anggota kepolisian. Namun, pihak kepolisian memastikan proses hukum tetap berjalan profesional dan transparan sesuai aturan yang berlaku.
Sebelumnya diberitakan, penanganan kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang menyeret seorang istri oknum anggota polisi di Tarakan berinisial LA kini memasuki tahap krusial. Penyidik Polres Tarakan memastikan akan segera menggelar perkara untuk menentukan ada tidaknya unsur tindak pidana dalam laporan pertama yang masuk sejak Oktober 2025.
Kapolres Tarakan AKBP Erwin S. Manik melalui Kasat Reskrim AKP Ridho Pandu Abdillah menegaskan, proses hukum terus berjalan sesuai prosedur tanpa adanya perlakuan khusus. Jelasnya, terlapor telah dimintai keterangan pada tahap awal penyelidikan. Dari pengakuan sementara, LA membenarkan adanya transaksi jual beli sebagaimana dilaporkan pelapor.
“Pengakuannya sesuai dengan yang dilaporkan, memang ada transaksi jual beli. Namun untuk menyimpulkan ada atau tidaknya tindak pidana, itu masih dalam proses penyelidikan,” ungkapnya.
Ridho mamaparkan, saat ini terdapat empat laporan pengaduan masyarakat yang masuk ke Satreskrim Polres Tarakan. Tiga laporan masih dalam tahap penyelidikan, sementara satu laporan baru diterima pada malam sebelumnya.
“Setelah ini kami akan memberikan SP2HP sebagai pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan kepada para pelapor,” katanya.
Ia menegaskan, setiap laporan ditangani secara terpisah dan tidak serta-merta digabungkan. “Penanganan perkaranya bisa saja dipisah. Kami tangani satu per satu. Kami belum sampai pada tahap menyimpulkan secara keseluruhan,” tegasnya. (rz)

