FLASH NEWS! Mantan Bupati Nunukan Diperiksa Kejati Kaltara Terkait Kasus Dugaan Korupsi Tambang
TANJUNG SELOR – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara (Kejati Kaltara) kembali melakukan pemeriksaan intensif terhadap sejumlah saksi kunci terkait dugaan tindak pidana korupsi di sektor pertambangan, Rabu (11/3/2026). Fokus pemeriksaan hari ini tertuju pada mantan pucuk pimpinan Kabupaten Nunukan periode 2011-2016 berinisial BS dan pejabat aktif Kantor Pertanahan Nunukan berinisial JP.
BS terpantau hadir sekira pukul 10.00 WITA dan baru keluar pukul 17.30 WITA. Selama 7,5 jam pemeriksaan maraton, BS menghadapi lebih dari 30 pertanyaan mendalam. Pemeriksaan mantan Bupati Nunukan ini tentu saja mengejutkan banyak pihak. Mengingat sang Bupati sudah tak menjabat dan tak pernah lagi memegang jabatan selama belasan tahun di pemerintahan.
Sementara JP yang diketahui menjabat sebagai Kasi Penetapan Hak & Pendaftaran BPN Nunukan memasuki ruang pemeriksaan sekira pukul 09.00 WITA dan baru keluar sekira pukul 14.00 Wita. JP dicecar sebanyak 15 pertanyaan oleh penyidik.
Kasi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati Kaltara, Andi Sugandi menegaskan, pemeriksaan ini merupakan langkah krusial untuk memetakan peran masing-masing pihak dalam karut-marut perizinan tambang di Kaltara.
“Hari ini penyidik melakukan pendalaman materi terhadap saksi BS dan JP. Terhadap saudara BS, penyidik melontarkan lebih dari 30 pertanyaan untuk menggali informasi terkait perkara yang tengah disangkakan,” ujar Andi Sugandi saat memberikan keterangan pers.
Ia menambahkan, intensitas pemeriksaan yang cukup lama terhadap mantan Bupati tersebut menunjukkan keseriusan jaksa dalam mengurai konstruksi hukum kasus ini.
“Penyidik terus bekerja secara profesional untuk mengumpulkan alat bukti dan keterangan guna membuat terang tindak pidana pada sektor pertambangan di Provinsi Kalimantan Utara ini,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan dari BS dan JP terkait pemeriksaannya hari ini. (1ku)