Awasi Orang Asing, Imigrasi Tarakan Perkuat Pengawasan, Libatkan Pemerintah Daerah

TARAKAN – Pengawasan terhadap keberadaaan Warga Negara Asing (WNA) di Kota Tarakan terus diperketat oleh Kantor Imigrasi Tarakan. Hal itu kembali dipertegas dalam Rapat Tim Pengawasan Orang Asing (Tim PORA) yang digelar di Hotel Tarakan Plaza, Rabu (11/3/2026).
Kepala Kantor Imigrasi Tarakan, Okky Setyawan mengatakan, rapat tersebut merupakan amanah dari Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yang mewajibkan pembentukan Tim PORA di tingkat kota maupun kabupaten.
“Jadi terkait dengan rapat Tim Pengawasan Orang Asing di wilayah Kota Tarakan, ini merupakan amanah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, di mana kantor imigrasi membentuk tim pengawasan orang asing di tingkat kota atau kabupaten di wilayah kerjanya,” ujarnya.
Ia menjelaskan, Kantor Imigrasi Tarakan membawahi empat wilayah di Kalimantan Utara, yakni Kota Tarakan, Kabupaten Bulungan, Kabupaten Malinau, dan Kabupaten Tana Tidung. Rapat Tim PORA ini menjadi wadah koordinasi lintas instansi untuk memperkuat pengawasan terhadap aktivitas orang asing.
“Utamanya pembahasan dalam rapat ini adalah terkait sinergitas dan penguatan pengawasan orang asing. Karena pengawasan orang asing tentunya memerlukan koordinasi dari berbagai institusi, tidak hanya dari keimigrasian,” jelasnya.
Dijelaskan Okky, berbagai instansi dilibatkan dalam pengawasan tersebut, mulai dari instansi kependudukan, Badan Intelijen Strategis (BAIS), pengelola bandara, hingga unsur TNI Angkatan Udara. Di dalam forum ini, kata dia, seluruh pihak melakukan sharing informasi dan komunikasi.
“Tujuan utamanya adalah penguatan pengawasan orang asing di wilayah Kota Tarakan,” katanya.
Selain melalui koordinasi Tim PORA, pengawasan juga dilakukan secara langsung oleh Kantor Imigrasi Tarakan melalui berbagai kegiatan seperti operasi mandiri, patroli, operasi pengawasan orang asing, hingga kegiatan intelijen keimigrasian baik terbuka maupun tertutup.
“Kami juga melakukan tindakan administrasi keimigrasian dan pendetensian jika ditemukan pelanggaran,” ujarnya.
Sepanjang tahun ini, Imigrasi Tarakan telah menangani dua warga negara Filipina yang ditemukan berada di wilayah Tarakan tanpa dokumen resmi. WNA itu pun langsung diamankan untuk diperiksa lebih lanjut.
“Untuk tahun ini kami sudah melakukan penanganan terhadap dua orang warga negara Filipina yang kami lakukan pendetensian karena mereka tidak memiliki dokumen,” ungkapnya.
Kedua WNA tersebut diduga merupakan nelayan yang terdampar di perairan sekitar Tarakan. Informasi itu diperoleh dari laporan masyarakat setempat.
“Diduga nelayan, karena berdasarkan informasi dari warga sekitar mereka terdampar di wilayah Tarakan,” jelas Okky.
Setelah diamankan, keduanya Dideportasi dan sempat ditempatkan di ruang detensi Kantor Imigrasi Tarakan sebelum akhirnya dipindahkan ke Rumah Detensi Imigrasi Balikpapan untuk proses pemulangan ke negara asal.
“Saat ini mereka sudah kami pindahkan ke Rumah Detensi Imigrasi Balikpapan untuk proses pemulangan ke negaranya. Proses ini memang membutuhkan waktu karena mereka tidak memiliki dokumen, sehingga kami harus berkoordinasi dengan perwakilan negaranya,” katanya.
Ia menambahkan, pengawasan terhadap WNA di Tarakan tidak hanya menyasar pekerja asing, tetapi juga aktivitas lain seperti pernikahan campuran maupun kegiatan studi.
“Yang diawasi itu beberapa subjek, termasuk pekerja, pernikahan campur, dan juga orang asing yang melakukan kegiatan studi di wilayah Kota Tarakan,” ujarnya.
Okky juga mengapresiasi dukungan Pemerintah Kota Tarakan dalam upaya pengawasan orang asing, yang ditunjukkan melalui kehadiran Wakil Wali Kota Tarakan dalam rapat Tim PORA. Pemkot Tarakan, lanjutya, akan konsentrasi terhadap pengawasan orang asing di wilayah Kota Tarakan. (rz)


