LA Kembali Jadi Tersangka, Polisi Ungkap Modus Sang Influencer Jual Tambak Milik Orang Lain
TARAKAN – Kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang menyeret seorang influencer di Kota Tarakan berinisial LA (29) memasuki babak baru. Dari total 13 laporan yang masuk ke Polres Tarakan, penyidik kembali menetapkan LA sebagai tersangka untuk ketiga kalinya, kali ini dalam kasus penjualan tambak.
Kanit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Tarakan, IPDA Eko Susilo mengungkapkan, penetapan tersangka terbaru terkait penjualan tambak yang berlokasi di Sungai Kemagi, Kabupaten Bulungan. Dalam penyelidikan, polisi menemukan bahwa tambak yang ditawarkan oleh tersangka ternyata bukan miliknya, melainkan milik orang lain. Modus ini disebut serupa dengan kasus sebelumnya yang melibatkan penjualan tanah.
“Anggota sudah turun ke lokasi untuk pengecekan objek yang digunakan tersangka saat memposting di media sosial. Hasilnya, tambak tersebut milik orang lain, kurang lebih sama seperti kasus penjualan tanah,” jelasnya.
Tak hanya itu, tersangka juga mengakui telah menerima uang dari korban dalam bentuk uang muka (DP) sebesar Rp150 juta. “Terkait uang yang diterima, tersangka mengaku menerima sebesar Rp150 juta,” tambah Eko.
Dengan penetapan ini, LA kini telah berstatus tersangka dalam tiga perkara berbeda, yakni kasus penjualan tanah, properti perumahan, dan terbaru penjualan tambak.
“Untuk perkara tanah, tersangka sudah dilakukan penahanan. Sementara untuk properti perumahan, sudah kita gelarkan dan tetapkan tersangka,” katanya.
Selain itu, polisi juga masih mendalami satu kasus lain yang masih dalam tahap penyelidikan, yakni dugaan penipuan jual-beli rumah. Hingga kini, penyidik masih mengumpulkan bukti dan menelusuri objek yang terkait dengan perkara tersebut.
“Masih ada satu perkara dalam proses penyelidikan. Kami masih menentukan objek dan alur keterkaitannya dengan saudara LA,” ungkap Eko.
Terkait perkembangan penanganan kasus, pihak kepolisian telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke kejaksaan untuk tiga perkara yang sedang berjalan. Saat ini, penyidik masih melengkapi berkas administrasi untuk tahap selanjutnya.
“Saat ini masih dalam proses melengkapi administrasi untuk tahap satu,” jelasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, di antaranya Pasal 486 dan Pasal 492. Kasus ini menjadi perhatian publik, mengingat jumlah laporan yang cukup banyak serta modus yang berulang dengan memanfaatkan media sosial untuk menawarkan objek yang bukan milik tersangka. (rz)