Bawa Sabu dari Tawau, Pria di Sebatik Tengah Ditangkap Polisi
NUNUKAN – Upaya penyelundupan narkotika dari Malaysia ke wilayah Kabupaten Nunukan kembali digagalkan aparat kepolisian.
Seorang pria berinisial S (31) diamankan oleh Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Nunukan saat membawa sabu seberat hampir 25 gram di wilayah Sebatik Tengah.
Kapolres Nunukan AKBP Bonifasius Rumbewas, S.I.K melalui Kasi Humas Polres Nunukan Ipda Sunarwan mengatakan, penangkapan tersebut terjadi pada Selasa (7/4/2026) sekitar pukul 01.00 Wita di Jalan Asnur Dg Pasau RT 003, Desa Sungai Limau, Kecamatan Sebatik Tengah, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara.
“Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan akan adanya transaksi narkotika jenis sabu di wilayah Desa Sungai Limau. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim opsnal Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud,” ujar Ipda Sunarwan.
Saat melakukan pemantauan, petugas melihat seorang pria yang dicurigai baru masuk dari wilayah Malaysia menuju Indonesia dengan mengendarai sepeda motor. Petugas kemudian menghentikan dan melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh warga setempat.
Hasilnya, polisi menemukan satu bungkus plastik transparan ukuran sedang yang diduga berisi narkotika golongan I jenis sabu yang dibungkus kembali dengan plastik hitam. Barang haram tersebut disembunyikan di lipatan ujung celana bagian bawah sebelah kanan yang dikenakan pelaku.
Dari hasil penimbangan awal, sabu tersebut memiliki berat bruto sekitar 24,89 gram. Selain sabu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya berupa satu plastik hitam, satu celana warna hitam, satu unit sepeda motor Honda Vario warna merah, serta satu unit handphone merek Realme warna hijau.
Kepada petugas, pelaku yang diketahui bernama S, warga asal Bulukumba, Sulawesi Selatan, mengakui jika sabu tersebut adalah miliknya. Ia juga mengungkapkan barang haram tersebut diperoleh dari wilayah Tawau, Malaysia.
“Menurut keterangan awal tersangka, sabu itu dibeli dari seseorang berinisial SR di Tawau dengan harga RM 1.600. Rencananya barang tersebut akan diberikan kepada seorang pria berinisial F dengan harga sekitar Rp10 juta,” jelas Ipda Sunarwan.
Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Nunukan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika lintas negara yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.
Polres Nunukan mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba, khususnya di wilayah perbatasan Indonesia–Malaysia. (sym)


