Pesta Berujung Brutal, Dua Pria Dikeroyok di Tempat Hiburan Malam Tarakan, Empat Pelaku Ditangkap
TARAKAN – Aksi pengeroyokan brutal terjadi di sebuah tempat hiburan malam di Kota Tarakan pada Rabu (8/4/2026) dini hari.
Insiden yang melibatkan dua korban ini berawal dari suasana pesta yang berubah menjadi kekerasan hingga membuat korban mengalami luka serius di beberapa bagian tubuh.
Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 02.00 WITA di sebuah tempat hiburan di Jalan Sulawesi, Kelurahan Pamusian, Kecamatan Tarakan Tengah. Saat itu, dua korban berinisial AM (30) dan RI (37) tengah berada di lokasi bersama rekannya.
Namun situasi mendadak memanas ketika terjadi cekcok antara korban dengan sejumlah orang di lokasi. Perselisihan itu berujung aksi dorong terhadap AM oleh salah satu pelaku hingga korban terjatuh.
Setelah terjatuh, AM langsung menjadi sasaran pengeroyokan oleh sekelompok pelaku yang memukul menggunakan tangan kosong dan botol minuman.
Tidak hanya AM, korban RI yang berusaha melerai perkelahian justru ikut menjadi sasaran amukan para pelaku. Akibat pengeroyokan tersebut, kedua korban mengalami luka robek di bagian kepala.
Bahkan, RI juga mengalami luka di bahu kiri, tangan kiri, serta kaki kanan.
Setelah kejadian, kedua korban segera dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis. Usai mendapatkan perawatan, korban kemudian melaporkan insiden tersebut ke pihak kepolisian.
Kasat Reskrim Polres Tarakan, Reginald Yuniawan Sujono mengatakan, pihaknya langsung bergerak cepat setelah menerima laporan dari korban.
“Setelah menerima laporan, tim Resmob langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi para pelaku. Selanjutnya dilakukan penangkapan di sebuah rumah kontrakan di wilayah Selumit Pantai,” ujarnya.
Dari hasil penyelidikan tersebut, polisi berhasil mengamankan empat orang pelaku masing-masing berinisial AR (32), AM (22), MA (29), dan IH (39).
Selain mengamankan para pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan kejadian tersebut, di antaranya rekaman CCTV di lokasi kejadian, pecahan botol kaca, serta pakaian yang digunakan para pelaku saat melakukan pengeroyokan.
“Para pelaku saat ini sudah diamankan di Polres Tarakan untuk proses hukum lebih lanjut,” tambahnya.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yakni Pasal 262 dan/atau Pasal 466 ayat (1), dengan ancaman pidana penjara hingga lima tahun atau denda maksimal Rp500 juta.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar selalu menjaga ketertiban dan tidak mudah terpancing emosi, khususnya saat berada di tempat umum.
“Kami mengimbau masyarakat agar selalu menjaga kondusivitas serta menghindari tindakan yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain,” tutupnya. (rz)


