KALTARANASIONALNUNUKAN

Demosi 6 ASN Dinilai Tak Sesuai Aturan, Keputusan Bupati Nunukan Digugat

NUNUKAN – Kebijakan demosi atau penurunan tingkat jabatan yang dikeluarkan Bupati Nunukan Irwan Sabri SE terhadap 6 Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Nunukan menuai sorotan tajam. Bahkan, keputusan bupati yang dibacakan pada 7 April 2026 lalu tersebut dinilai tidak patut dilakukan di dalam pemerintahan yang baik.

Melalui Kuasa hukum ASN yang terkena demosi tersebut, Febrianus Felis, ditegaskan bahwa demosi yang diberikan kepada 6 ASN tersebut tidak sesuai aturan yang berdasarkan kualifikasi, kompetensi dan kinerja ASN. Felis bahkan menegaskan, hal tersebut bisa mereka buktikan dan telah mengajukan keberatan ke Pemkab Nunukan.

“Tadi, kita (sudah) mengajukan surat keberatan administratif kepada Bupati Nunukan, dalam hal ini Haji Irwan Sabri,” tegasnya di hadapan sejumlah wartawan di Nunukan, Kamis (9/4/2026).

Surat keberatan itu, kata Felis, telah diterima Kabag Prokopim Sekretariat Daerah (Setda) Nunukan tadi siang, 9 April 2026. Sesuai aturan, tambah Felis, surat yang mereka layangkan juga dibubuhkan tenggat waktu bagi Bupati Nunukan untuk memberikan jawaban atas surat mereka.

“Kami tunggu jawabannya dengan waktu 20 hari kerja sejak diterima hari ini. Apabila tidak dilakukan, balas surat dari pada Bupati, yang tidak kami terima (balasan) dalam 21 hari kerja, maka akan kami tempuh langkah selanjutnya yaitu gugatan ke PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara),” tegasnya.

Apa saja isi surat yang harus dibalas Bupati Nunukan tersebut? Felis menjelaskan, di dalam surat itu terdapat 2 permintaan yang harus dipenuhi pria yang pernah menjabat Wakil Ketua DPRD Nunukan tersebut. Pertama, papar Felis, Bupati harus meninjau ulang Surat Keputusan (SK) Bupati Nunukan Nomor 287 Tahun 2026 tentang Pengangkatan Pejabat Administrator dan Pejabat Pengawas di lingkungan Pemkab Nunukan tahun 2026.

Tak hanya itu, mereka juga meminta Bupati Nunukan untuk meninjau ulang SK Bupati Nunukan Nomor 288 Tahun 2026 Tentang Pengangkatan Kembali Pejabat Administrator dan Dalam Jabatan Fungsional karena dinilai bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan. Yang kedua, lanjut Felis, mereka meminta Bupati Nunukan untuk membatalkan kedua SK tersebut agar tidak terjadi ketimpangan dalam penegakan aturan.

“Langkah hukum ini kami lakukan bukan soal siapa yang diangkat ataupun yang menurunkan jabatan. Namun yang kita sayangkan di sini adalah proses pengangkatan ataupun penurunan jabatan yang dilakukan oleh Bupati Nunukan,” tuntasnya. (2ku)

Show More
Back to top button